Artikel; Kiat-Kiat Menuju Pelaminan

Kiat-Kiat Menuju Pelaminan

Oleh : Sayyed Hasan Muhammad Ba'bud (Mahasiswa Tingkat Lima, Fakultas Syariah wal Qanun, Univ. al Ahgaff)



Kita semua mengetahui bahwa menikah adalah keputusan yang sangat menentukan masa depan seseorang, tidak berlebihan kiranya kalau kita katakan bahwa akad nikah adalah perjanjian yang paling "berbahaya" dalam kehidupan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Karena dengannya, laki-laki dan perempuan akan diikat dengan hubungan yang suci, saling berbagi di dalam suka maupun duka dan itu juga menentukan kebahagian mereka berdua dalam mengarungi bahtera rumah tangga bersama.

Maka dari itu banyak tahapan yang harus dilakukan sebelum menuju ke jenjang pernikahan, yang mana semua tahapan tersebut sangat diperlukan untuk menentukan dan menyampaikannya pada tujuan akhir yaitu menikah.

Salah satu tahapan tersebut adalah khitbah atau lamaran.

Khitbah atau lamaran dilakukan untuk menjadi perantara dari dua belah pihak yang berkeinginan melangsungkan akad nikah, ini dilakukan setelah adanya keinginan kuat dan ketetapan hati dari kedua belah pihak tersebut.

Adapun tahapan yang sangat penting serta mendasar untuk dilakukan sebelum khitbah adalah memilih pasangan yang mau ia jadikan sebagai pendamping hidupnya.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sedikit tata cara memilih calon pasangan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kita akan mulai dari kriteria perempuan atau calon istri terlebih dahulu, karena istri adalah bagian terpenting di dalam rumah tangga, dialah tempat sandaran yang dapat membuat hati seorang suami menjadi tenang, juga sebagai ladang untuk suaminya, sebagai teman hidupnya, pun istri adalah orang yang akan mengatur urusan rumah, serta pendidik pertama bagi anak-anaknya. Istri adalah rukun terpenting bagi sebuah keluarga.

Maka dari itu syariat menuntun bagi mereka yang mau menikah di dalam mencari istri yang solehah, dengan memberikan kriteria-kriteria yang akan menyampaikan mereka pada hal tersebut.

Adapun kriteria yang dianjurkan oleh syariat adalah sebagai berikut :

Pertama, hendaklah memilih calon istri yang baik agamanya, Agama islam sangat menganjurkan untuk memilih perempuan yang istiqomah di dalam agama dan baik akhlaknya, karena dengan agama ia dapat memberikan serta menjaga hak-hak nya sebagai seorang istri, serta menjaga dirinya agar tidak berbuat kedurhakaan.
Sedang akhlak yang baik dapat menebar cinta dan kasih sayang yang menjadikan kehidupan rumah tangga berjalan dengan rukun.

Kedua, hendaklah memilih calon istri yang cantik disamping agamanya yang juga baik, sehingga ia tidak melirik perempuan yang lain, serta dapat menjaga harga dirinya.

Cantik disini bersifat relatif, menurut pandangan seorang yang ingin melamarnya, yaitu ia menyukai dan rida untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istrinya.

Ketiga, hendaklah memilih calon istri yang mempunyai sifat kasih sayang, yaitu menyayangi dan mencintai suami nya dengan sepenuh hati, pun dapat memberi keturunan yang banyak, sehingga tercapai dari pada tujuan menikah yaitu rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah dan meperbanyak umat Nabi Muhammad SAW dengan memperbanyak anak.

Keempat, hendaklah memilih calon istri yang masih perawan alias belum pernah menikah sama sekali. Karena perawan biasanya lebih mudah untuk menuruti perintah suaminya dan yang paling penting ialah hatinya belum pernah diisi oleh laki-laki lain sebelumnya.

Namun bukan berarti menikah dengan perawan selalu lebih baik dari pada menikah dengan janda, terkadang menikahi janda lebih dianjurkan pada sebagian keadaan, seperti yang diriwayatkan bahwasanya ada salah satu sahabat nabi yang bernama Jabir menikahi seorang janda, kemudian Nabi bertanya kepadanya:
"Kenapa tidak perawan saja yang kau nikahi?"
"Ayahku telah meninggal dunia, dan aku mempenyuai 7 saudari perempuan, aku tidak mau menambah satu saudari lagi, yang aku perlukan adalah perempuan dewasa yang bisa mengurus saudari-saudariku tersebut," jawab Jabir seraya memberi alasan kepada nabi.
Nabi berkata "Pilihanmu benar, semoga Allah memberkahimu."

Kalau islam menyebutkan kriteria wanita ideal untuk dinikahi dengan sifat-sifat yang telah kita bahas di atas, maka islam juga menyebutkan kriteria lelaki ideal untuk dijadikan suami.

Adapun yang paling ditekankan dan mendasar adalah hendaklah ia mempunyai akhlak dan agama yang baik, maka dari itu hendaklah bagi keluarga wanita memperhatikan serta mengedepankan urusan akhlak dan agamanya terlebih dahulu dari pada yang lain.

Ini sesuai dengan apa yang difahami dari sabda baginda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ;
"Apabila ada orang yang agama dan budi pekertinya baik datang meminang (anak-anak perempuan dan kerabat) kalian, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar".

Makna hadits diatas ialah kalau kalian tidak mau menikahkan anak ataupun kerabat kalian kecuali kepada orang kaya dan berkedudukan, maka dikhawatirkan hal itu akan menjadikan banyaknya wanita kalian yang tidak mempunyai suami atau laki-laki yang tidak beristri, serta dari situ akan banyak menimbulkan fitnah dan perzinahan (naudzubillah min dzalik).

Hadits di atas juga memberi kefahaman bahwa akhlak dan agama adalah perkara penting yang pertama kali harus diperhatikan ketika ada yang datang melamar anak ataupun kerabat kita, jua hendaklah keduanya tersebut yang menjadi prioritas utama dibanding dengan perkara yang lain.

Disadur dari kitab Ahkamul Usrah, Doktor Ali Ahmad Alqulaysi.

======

Terus dukung dan ikuti perkembangan kami lewat akun media sosial Ahgaff Pos di;

Facebook: facebook.com/AhgaffPos
Instagram: instagram.com/ahgaff.pos
Youtube: tiny.cc/YoutubeAhgaffPos
Website: amiahgaff.org
Medium: medium.com/@ahgaffpos95

Posting Komentar

0 Komentar