Memahami Term Muthlaq dan Muqoyyad

Memahami term Muthlaq dan Muqoyyad

        Ijtihad, didalam syariah Islam adalah upaya maksimal untuk memahami hukum-hukum yang dikehendaki oleh Tuhan. Oleh karenanya, bahasa Arab yang notabene merupakan bahasa pilihan Tuhan untuk menyampaikan pesan-pesan dan hukum-hukum-Nya, merupakan suatau keniscayaan untuk dikuasai oleh para pengkaji hukum Islam. Teorisi hukum Islam (Ushuliun), telah meletakkan sebuah disiplin ilmu yang secara khusus menjelaskan istilah-istilah yang bisa dijadiakan sebagai media untuk menggali hukum-hukum tesebut dari teks-teks syariah. Dalam ilmu itu kita dikenalkan dengan term 'am, khash, muthlaq, muqoyyad, dhohir, muawwal, mujmal, bayan, dan terma-terma lainnya. Dengan memahami istilah-istilah tersebut dan hukum-hukumnya kita bisa memahami bagaimana seorang Mujtahid mencetuskan sebuah hukum dan bagaimana terjadi silang pendapat diantara mereka, dan bahkan bagaiman kita dapat menggali sendiri hukum-hukum baru dari teks-teks syariat. Tulisan ini, hendak meguraikan term muthlaq dan muqoyyad, baik definisi maupun hukum-hukumnya, sebagai ihtiyar awal untuk menjadi Teorisi dan penggali hukum Islam yang handal. Mudah-mudahan, amin.   

I.             Definisi Muthlaq
      Para Ahli Ushul Fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan term Muthlaq.  Menurut pendapat yang dipilih oleh syekh Zakariyya al-Anshary dalam Lubb al-Ushul, Muthlaq adalah lafadz yang menunjukkan pada Mahiyyah( hakikat,esensi) tanpa melihat kapada qoyyid apapun. Misalnya  lafadz Dzakarun, menurut pendapat ini yang ditunjukkan lafadz Muthlaq adalah hakikat laki-laki tanpa memandang kepada selainnya, baik kuantitas ataupun sifat-sifat yang lain. Sementara menurut pendapat al-Amidi dan Ibnu Hajib, Muthlaq adalah lafadz yang menunjukkan pada sesuatu yang umum di dalam jenisnya. Menurut pendapat ini, makna yang ditunjukkan lafadz Dzakarun adalah personal-personal atau individu-individu[1] yang bisa masuk dalam jenis laki-laki bukan mahiyyahnya laki-laki sebagaimana menurut pendapat pertama. Menurut pemilik pendapat ini, Nakirah ada dua yaitu Nakirah Amah dan Nakirah Ghoru Amah. Sedangkan  Muthlaq menurut mereka adalah Nakirah Ghoiru Amah. Yakni Nakirah yang terletak dalam kalimat positif(kalam mutsbat) dan Nakirah yang menunjukkan pada makna yang umum dalam jenisnya saja bukan nakirah yang menunjukkan pada makna yang umum didalam nauw'(macam)nya. Kata a'tiq raqabatan mu'minah tidak termasuk muthlak, sebab, meski ia bisa memasukkan setiap individu-individu yang ada di bawahnya akan tetapi individu-individu tersebut tidak masuk dalam jenisnya tetapi masuk di dalam naw'(macam)nya. Jenis yang dimaksud disini adalah jenis budak, sementara yang dimaksud dengan naw'(macam) adalah budak yang mu'min. Jika kalimat mu'minah dalam contoh tersebut dihilangkan maka ia adalah lafadz muthlaq karena ia memasukkan individu-individu yang ada di bawahnya di dalam jenis budak.  
      Pendapat terakhir ini dibangun atas dasar asumsi bahwa perintah dengan mahiyyah(hakikat, esensi)seperti perintah memukul tanpa qoyyid adalah perintah untuk melakukan salah satu bagian particular(juziyyah) dari mahiyyah tersebut. Dalam hal ini, perintah untuk memukul dengan tanpa qoyyid berarti perintah untuk melakukan pukulan dengan tangan, dengan tongkat atau dengan yang lainnya dari setiap pekerjaan yang masuk dalam hakikat memukul. Sebab, menurut pendapat ini, hokum-hukum syariah umumnya hanya dibangun diatas masalah-masalah partikular bukan pada mahiyyah(hakikat, esensi)yang hanya ada di dalam nalar, karena bagi mereka, mahiyyah tersebut tidak mungkin wujud secara nyata.
      Namun, menurut pendapat pertama, alasan ini tertolak. Sebab, ketidak mungkinan wujudnya mahiyyah itu hanya terjadi jika mahiyyah itu wujud secara sendiri tanpa berada pada bagian-bagian particular(juziyyah-juziyyah)nya. Menurut pendapat ini, mahiyyah itu wujud dengan wujudnya bagian-bagian partikular mahiyyah tersebut, karena mahiyyah itu adalah bagian dari bagian-bagian partikularnya, sedangkan sesuatu yang menjadi bagian dari sesuatu yang wujud pasti adalah sesuatu yang wujud pula. Berdasarkan ini, maka perintah dengan mahiyyah adalah perintah untuk mewujudkan mahiyyah tersebut dalam kandungan bagian-bagian partikularnya bukan perintah untuk melakukan bagian-bagian particular(juziiyyah-juziyyah) itu sendiri.
       Berpijak pada pendapat pertama(al-Mukhtar), maka lafadz Muthlaq dan Nakirah adalah sama, sedang yang membedakan antara keduanya adalah sudut pandangnya saja. Sebuah lafadz, jika dilihat dari sisi penunjukannya pada mahiyyah tanpa qoyyid disebut muthlaq dan jika dilihat sisi ia bersamaan dengan qoyyid makna umum(syuyu') disebut Nakirah. Ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya, in waladti dzakarain fa anti tholiqun, kemudian ternyata si istri melahirkan satu anak laki-laki. Dalam hal ini, jika yang dimaksud dengan kata dzakarun itu adalah muthlaq maka si istri tercerai akan tetapi jika yang dimaksud adalah nakirah maka si istri tidak tercerai. Hal ini, karena tinjauan muthlaq adalah pada hakikat dan hakikat laki-laki sudah wujud dalam satu orang, sementara tinjauan nakirah adalah pada qoyyidnya yakni dua anak laki-laki.
       Selain dua pendapat ini, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa perintah dengan mahiyyah adalah perintah dengan tiap-tiap bagian particular(juzi-juzi) dari mahiyyah tersebut, karena tidak adanya qoyyid menunjukkan pada makna umum. Dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa perintah dengan mahiyyah berarti izin untuk melakukan tiap-tiap bagian partikular mahiyyah tersebut. Berdasarkan dua pendapat yang terakhir ini seseorang yang diperintahkan dengan mahiyyah dianggap sudah keluar dari tuntutan perintah tersebut dengan melakukan satu saja dari bagian-bagian partikul(juziyyah-juziyyah) mahiyyah tersebut.

II. Hokum-hukum Muthlaq dan Muqayyad

      Muthlaq dan muqayyad sama dengan 'Am dan Khas dalam beberapa hukumnya, sebagaimana keumuman al-Quran boleh ditakshis dengan as-Sunnah maka kemutlakan al-Quran juga boleh ditaqyid dengan as-Sunnah, sebagaimana keumuman al-Quran bisa ditahshish dengan al-Qiyas maka kemutlakan al-Quran juga bisa ditaqyid dengan al-Qiyas dan begitu seterusnya. Hanya saja, muthlaq dan muqoyyad memiliki hokum tertentu yang tidak terdapat dalam 'Am dan Khash yaitu sebagai perincian berikut ini:

1.    Hokum dan sebab yang terdapat dalam muthlaq dan muqayyad sama
        Hal ini, seperti apabila sabab hukum dalam muthlaq dan muqoyyad sama-sama dhihar sementara hukumnya sama-sama kewajiban memerdekan budak, maka dalam kondisi semacam ini, jika lafadz muthlaq dan muqoyyad tersebut sama-sama dalam kalimat positif(kalam mutsbat), baik keduanya berbentuk kalimat perintah seperti misalnya dalam kaffarat dhihar dikatakan; a' tiq raqobatan dan a'tiq roqobatan mu'minah. Atau keduanya berbentuk kalimat berita/kalam khobar, seperti misalnya, tujziu roqobatan dan tujziu roqobatan mu'minah. Atau salah satunya kalimat perintah sementara yang lain kalimat berita/kalam khobar, seperti misalnya tujziu roqobatan mu'minah dan a'tiq roqobatan. Maka lafadz yang muqoyyad menghapus(baca, nask) pada lafadz yang muthlaq apabila lafadz muqoyyad tersebut datang setelah waktu pelaksanaan kandungan lafadz muthlaq. Sementara apabila lafadz muqoyyad datang sebelum waktu pelaksanaan kandungan lafadz muthlaq atau lafadz muthlaq dating setelah lafadz muqoyyad atau keduanya dating secara berbarengan atau tidak diketahui mana yang lebih dulu maka yang muqoyyad membatasi pada lafadz yang muthlaq.
        Sementara jika antara salah satu dari lafadz muthlaq dan muqoyyad tersebut ada yang berbentuk kalimat positif(kalam mutsbat) sedangkan yang lain berbentuk kalimat negative(kalam manfi atau manhi)seperti misalnya, a'tiq roqobatan dan la ta'tiq roqobatan kafirah, maka lafadz yang muthlaq dibatasi dengan kebalikan qoyyid yang terdapat dalam lafadz muqoyyad. Dalam contoh diatas berarti roqobah yang terdapat dalam kalimat; a'tiq roqobatan harus dibatasi dengan kebalikan qoyyid kafirah (yaitu mu'minah) yang terdapat dalam kalimat; la ta'tiq roqobatan kafirah.
       Dan apabila lafadz muthlaq dan muqoyyad sama-sama dalam kalimat negative(kalam manfi atau kalam manhi)seperti misalnya, la yujziu roqabatan dan la yujziu raqobatan kafirah atau la ta'tiq mukataban dan la ta'tiq mukataban kafiran maka menurut ulama' yang mengatakan kehujjahan mafhum mukholafah, lafadz yang muthlaq harus dibatasi dengan lafadz yang muqoyyad. Sedangkan menurut ulama' yang tidak menerima kehujjahan mafhum mukholafah maka lafadz yang muthlaq ditetapkan pada kemutlakannya.

2.    Hukum dan sebab dalam muthlaq dan muqoyyad sam-sama berbeda
       Seperti dalam masalah saksi dan dan budak yang harus dimerdekakan dalam kaffarat. Dalam hal ini, misalnya nash yang menjelaskan tentang saksi disyaratkan harus adil sementara nash yang menjelaskan tentang seorang budak yang harus dimerdekakan tidak ada ketentuan demikian maka ulama' sepakat nash yang muthlak ditetapkan pada kemuthlakannya. Dengan demikian dalam contoh ini, budak yang harus dimerdekakan tidak harus adil.

3.    Hukum dalam muthlaq dan muqoyyad berbeda sedang sebabnya sama
        Hal ini, seperti dalam masalah wudlu' dan tayammum. Ayat yang menjelaskan pembasuhan tangan di dalam whudu' adalah muqoyyad, yaitu dengan qoyyid sampai pada kedua siku. Sementara ayat yang menjelas pengusapan tangan dalam tayammum adalah muthlaq, tanpa qoyyid apapun. Penyebab untuk melaksanakan keduanya adalah sama yaitu keadaan hadats bagi orang yang hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan harus dalam keadaan suci, seperti sholat dll

4.    Hokum dalam muthlaq dan muqoyyad sama sedang sebabnya berbeda dan tidak ada dua lafadz muqoyyad yang diqoyyidi dengan qoyyid yang berlawanan
      Contoh kondisi semacam ini adalah masalah memerdekakan budak yang merupakan kaffarat dhihar dan kaffarat pembunuhan. Ayat yang menjelaskan kaffarat dhihar adalah muthlaq, sementara ayat yang yang menjelaskan kaffarat pembunuhan adalah muqoyyad, yakni berupa budak yang mukmin. Dan dalam hal ini, tidak ada nash lain yang muqoyyad yang qoyyidnya berlawanan dengan qoyyid tersebut.

5.    Hokum muthlaq dan muqoyyad sama sedang sebabnya berbeda dan ada dua lafadz muqoyyad yang diqoyyidi dengan qoyyid yang berlawanan namun lafadz yang muthlaq lebih tepat diqoyyidi dengan salah satunya dipandang dari sisi qiyas
       Hal ini, seperti dalam masalah kewajiban berpuasa dalam kaffarat pelanggaran sumpah, kaffarat dhihar dan haji tamattu'. Ayat yang menjelaskan kewajiban berpuasa dalam kaffarat pelanggaran sumpah adalah muthlaq. Sementara ayat yang menjelaskan kaffarat dhihar dan haji tamattu' adalah muqoyyad yakni harus berpuasa secara terus menerus selama dua bulan dalam kaffarat dhihar dan berpuasa tiga hari pada saat haji dan tujuh hari ketika sudah pulang di dalam  haji tamattu'. Dalam contoh ini, kaffarat berpuasa lebih tepat dianalogikan pada kaffarat dhihar karena diantara keduanya ada titik temu yaitu penyebabnya sama-sama pekerjaan yang terlarang.

6.    Hokum muthlaq dan muqoyyad sama sedang sebabnya berbeda dan ada dua lafadz muqoyyad yang diqoyyidi dengan qoyyid yang berlawanan dan lafadz yang muthlaq tidak lebih tepat diqoyyidi dengan salah satunya dipandang dari sisi qiyas
      Hal ini, seperti dalam masalah puasa qodo, puasa sebagi kaffarat dhihar dan puasa akibat melakukan haji tamattu'. Ayat dalam masalah puasa qodo adalah muthlaq sementara dalam dhihar adalah muqayyad yaitu harus puasa terus menerus dua bulan, dan dalam haji tammattu' juga muqoyyad tetapi dengan qoyyid harus dipisah.
       Dalam masalah nomor tiga, empat, dan lima pendapat yang lebih benar(Ashah)menurut syaikh Zakariyya al-Anshary adalah mengarahkan nash yang muthlaq kepada nash yang muqoyyad dengan cara qiyas. Dalam arti untuk melakukan hal ini, disyaratkan harus ada titik temu yang dapat mempertemukan kedua nash tersebut. Titik temu yang terdapat dalam pembasuhan dengan pengusapan tangan dalam wudu' dan tayamum adalah karena penyebabnya sama yaitu hadats bagi orang yang ingin sholat, titik temu dalam masalah kewajiban memerdekakan budak dalam kaffarat dhihar dan kaffarat pembunuhan adalah karena penyebabnya sama-sam haram, dan titik temu dalam puasa kafarat pelanggaran sumpah dan kafarat dhihar adalah karena keduanya sama-sama terlarang.
       Untuk masalah yang terakhir, nash yang muthlak ditetapkan pada kemuthlakannya, karena ia tidak mungkin diarahkan pada kedua nash yang muqoyyad yang belawanan dan juga tidak mungkin diarahkan pada salah satu dari dua nash yang muqoyyad tersebut karena tidak ada yang mengungulkan salah satunya. (Mahyus Muhammad dari kitab Ghoyatul Ushul karya Syaikh Zakariyya al-Anshory)





[1] . Yang dimaksud individu-individu disini bukanlah harus berupa satu akan tetapi mencakup juga terhadap dua, tiga dan seterusnya, yang bisa masuk dalam sebuah lafadz. Seperti lafadz qoma dzakaraan, maka yang ditunjukkan oleh lafadz ini adalah dua orang laki-laki secara umum. 

Posting Komentar

0 Komentar