Konsep dan Kedudukan Ijma' dalam Hukum Islam

Konsep dan Kedudukan Ijma' dalam Hukum Islam
Oleh: Hamidi Haris



Pendahuluan
Salah satu kelebihan yang diberikan oleh Allah Swt. terhadap umat Islam dan merupakan sebuah keistimewaan adalah dengan adanya pengakuan syara' terhadap kesepakatan (ijma') para ulama serta dijauhkannya dari segala bentuk kekeliruan dan kesalahan (ma'shûm). Hal itu sebagai bukti dari penjagaan Allah pada syariat Islam dari campur tangan orang-orang yang terpengaruh oleh setan dan cara pandang yang terkutuk serta jauhnya dari hidayah Allah Swt.
Ijma' dalam hukum Islam merupakan salah satu dari sumber syariat Islam. Karena itulah, ijma' merupakan hujjah dalam pandangan Islam yang berimbas wajib untuk mengamalkannya. Ketika ijma' tersebut terpenuhi semua syaratnya, sehingga terikatlah semua umat dengan ijma' tersebut.
Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan[1]." Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ sudah mengikat ke-tsiqah-an dalam agama serta menjadi sandaran dalam qadlyah-qadlyah penting dalam Islam. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif masyarakat Muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya.

Definisi Ijma'
Untuk dapat menelaah lebih jauh tentang apa dan bagaimana peraktek ijma' itu, maka dibutuhkan suatu definisi yang akan mengantarkan pada subtansi dari ijma' itu. Maka dari itulah, para ulama ushul memberikan sebuah definisi yang ringkasnya sebagai berikut, "Ijma' adalah sebuah kesepakatan umat Nabi Muhammad Saw. -yang ahli ijtihad- setelah wafatnya beliau pada suatu masalah[2]". Definisi ini sudah mencakup pada kedua macam jenis ijma': sharîh dan sukûtî, sekalipun pada makalah ini tidak sampai membahas lebih jauh tentang kedua macam ijma' tersebut.
Dari definisi inilah sudah nampak jelas adanya isyarat bahwa keputusan umat Nabi Muhammad mencakup keseluruhan tanpa pengecualian, asalkan semua persyaratan yang terkandung dalam definisi tersebut sudah terpenuhi. Jadi, sebuah ijma' tidak bisa dianggkap sah menurut ulama ushul jika hanya ditetapkan oleh ahli bait Nabi Muhammad saja, sekalipun mereka divonis oleh kelompok Syiah[3] sebagai umat yang lepas dari semua bentuk dosa (ma'shûm). Hal itu karena dalam kelompok Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ'ah menetapkan bahwa predikat 'ishmah hanya dimiliki oleh para nabi saja[4]. Jadi, anggapan 'ishmah menurut kelompok Syiah tidak bisa menopang untuk mengesahkan ijma'.

Posisi dan Kehujjahan Ijma' dalam Syariat Islam
Berawal dari pandangan Imam Syafi'i dalam kitabnya, Ahkâm Al-Qur`ân, setelah beliau ditanya dasar penetapan hukum ketika tidak termaktub dalam Alquran dan hadits, maka beliau menjawab -setelah tiga hari kemudian-, ijma' adalah sebagai landasan dalam penetapan hukum.
Sudah tidak heran lagi jika melirik pada sumber-sumber syariat Islam, maka kita akan menemukan ijma' menempati pada posisi ketiga setelah Alquran dan hadits. Hal ini sejalan dengan madzhab salafus shâlih, seperti ditetapkan Syekh Ibnu Taimiyyah dalam fatâwâ-nya. Dari sini dapat diambil sebuah kesimpulan secara global –untuk lebih detailnya dapat ditelaah dalam kitab-kitab ushul- bahwa ijma' itu adalah hujjah qath'î dalam syariat Islam. Karena kalau dilihat dari jawaban dan dalil yang dijadikan rujukan oleh Imam Syafi'i adalah dalil utama serta paling utama seperti dijelaskan Imam al-'Amidy[5] ketika menyebutkan dalil kehujjahan ijma', yaitu firman Allah,
)وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا( [النساء/115]
Akan tetapi sekalipun ijma' memiliki posisi yang sangat inti dalam melahirkan seorang mujtahid sekaligus sebagai sumber hukum Islam, ia tidak lepas dari kriteria-kriteria yang harus terpenuhi sebagaimana terurai di atas, karena hal yang sedemikian itu merupakan keutuhan sebuah ijma' sendiri.

Fungsi Ijma' dalam Syariat Islam
Setelah dengan jelas diketahui bahwa ijma' adalah hujjah dan termasuk dari deretan sumber-sumber hukum dalam syariat Islam, maka nampaklah bahwa ijma' sangatlah penting dalam syariat Islam.
Berikut fungsi dan kegunaan ijma'[6]:
-          Ijma' terhitung sebagai dalil yang muttafaq, tentunya setelah ada legalisasi kehujjahan pada ijma' itu sendiri. Sehingga apabila ada gugatan untuk menggagalkan sesuatu yang sudah dilandasi ijma', maka akan merongrong terhadap kesakralan agama.
-          Menghilangkan ambiguitas teks-teks agama. Hal yang seperti itu karena sudah terjadi setelah ditemukannya hal-hal yang berkonsekuensi warna-warni pandangan ulama dimana semua itu memang muncul dari teks itu sendiri. Seperti adanya kemungkinan ta'wîl atau tidaknya, keshahihan teks hadits atau tidaknya, dan seterusnya, maka disaat ada ijma' dari para ulama dengan sendirinya semua kemungkinan itu akan hilang.
Hal yang seperti ini semakin memperkuat terhadap eksistensi dan kedudukan ijma' dalam syariat Islam yang seterusnya akan menjadi keutuhan agama Islam hingga akhir masa dan tidak akan terjadi keraguan pada setiap pribadi Muslim, terkecuali mereka yang masih dipertanyakan keteguhan islamnya.

Ijma' pada Era Kekinian
Setelah mengetahui definisi ijma' diatas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa ijma' tidak akan terjadi kemandegan hingga hari akhir nanti. Sangatlah mungkin untuk melakukan dan mempraktekkan kosep ijma' itu pada suatu permasalahan yang sedang menimpa umat saat sekarang, mengingat masalah-masalah yang sedang dihadapi umat Islam saat ini sangatlah banyak sekali. Dan semua masalah itu membutuhkan legalisasi hukum dari syara' sesuai dengan ciri khas syariat Islam yang selalu sejalan dengan roda perputaran zaman.
Hal yang seperti ini bukanlah suatu kemustahilan. Sekalipun para mujtahid umat Islam tersebar di seluruh penjuru dunia, justru pada saat seperti inilah kemungkinan untuk bersepakat lebih gampang lagi, sebab media yang tersedia saat ini sangat mendukung. Hal senada juga dikatakan oleh Dr. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya, Al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh[7].
Jadi, hal semacam ini dapat dijadikan sebuah sanggahan bagi siapa saja yang berasumsi, kalau ijma' pada era kontemporer mustahil diperaktekan dengan alasan tersebarnya para ulama mujtahid di segala penjuru dunia, seperti yang dikatakan oleh penganut madzhab al-Dzâhiry yang menganggap bahwa ijma' hanya bisa dipraktekkan di masa Sahabat saja. Dan bahkan ijma' para ulama kekinian di saat terjadi masalah yang menimpa umat dapat dijadikan sebuah media untuk mendeteksi kebenaran terjadinya ijma'.

Syekh ath-Thûfî dan Pandangannya Tentang Ijma'
Sebagai penghujung dari sekelumit makalah ini, berikut seorang Syekh at-Thufi -yang bermadzhab Hanbali dan Asy'âriyah dari sisi akidahnya, namun terkadang melenceng pada aliran Syiah dan bahkan hingga golongan Rafidlah- melontarkan pandangannya tentang ijma' jika terjadi pertentangan dengan maslahat. Bahwa apabila nash dan ijma' bertentangan dengan maslahat, maka wajib mengedepankan maslahat dengan menjadikan maslahat sebagai mukhossis pada keduanya (nash dan ijma'). Beliau berdalih sebagai berikut;
"Orang-orang yang ingkar terhadap ijma' karena demi memperhatikan maslahat, sehingga berkesimpulan, bahwa berlandaskan pada dalil tidak ada khilaf –dalam hal ini dianggapnya maslahat sebagai dalil yang muttafaq setelah mengetahui ada sebagian ulama' yang mengingkari ijma'- lebih utama dari pada berlandaskan pada dalil yang masih ada khilaf di kalangan para ulama, yaitu ijma' para ulama".
Namun, pandangan Syekh Thufi tersebut terjawab tuntas[8]. Dengan bukti bahwa nash dan ijma' selamanya tidak akan bertentangan dengan maslahat, persepsi ath-Thufi ini tak ubahnya sebagai hayalan semu yang hanya bercumbu pada praduga semata. Wallahu A'lam!

Penutup
Kosensus para mujtahid ini, setelah mendapat legalisasi dari syara', sudah barang tentu menjadi hujjah terhadap semua umat yang berakibat kekafirannya jika dilanggar saat ijma' itu adalah hal yang sudah diketahui dari agama secara pasti, baik kalangan orang awam atau tidak, dan di saat terjadinya fenomena yang menuntut para ulama untuk melakukan ijma'.
Maka dari itulah para ulama memberikan dan menyimpulkan beberapa kode etik seorang mujtahid, diantaranya harus tahu hal-hal yang telah menjadi ijma' ulama sebelumnya agar tidak sampai membekukan ijma' yang telah ditetapkan, karena seperti dikemukakan diawal membongkar perkara yang telah disepakti oleh para ulama akan berakibat hilangnya keutuhan agama itu sendiri.
Inilah sekelumit tentang konsep dan kehujjahan ijma' dalam syariat Islam yang sangat jauh dari kesempurnaan. Namun penulis tetap berharap kepada Allah Swt. Semoga Allah tetap memberikan sedikit pencerahan bagi kita semua untuk membuka cakrawala wawasan kita sebagai pelajar syariat Islam. Wallahu A'lam !

27 April 2011 M




1 ما روي عن النبي- صلّى اللّه عليه وآله وسلّم-  : «إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ» , رواه أصحاب السنن .
[2] Definisi ini sengaja dikutip dari kitab Lubbul Ushûl yang ditulis oleh Syekh Zakariya al-Anshary. Untuk mengetahui lebih luas lagi tentang definisi ijma' bisa dilihat pada kitab-kitab lain, seperti Al-Mustashfa dan Al-Ahkam Fi Ushul Al-Ahkam.
[3] Jelasnya hanya Syiah Itsna 'Asyariah saja yang menganggap mereka itu suci dari berbagai bentuk dosa.
[4] Fawâtih Al-Rahmut, 2/286.
[5] Al-Âmidy, Al-Ahkâm Fî Ushûl Al-Ahkâm, juz. 1/hal. 156.
[6] Dikutip dari baths-nya Ustadz Musthafa Bin Smith,  seputar "Ijma' Kemungkinan Terrealisasinya."
[7] Untuk cara dan peraktek pelaksanaan ijma' pada saat ini, Dr. Abdul Karim Zaidan memberikan sebuah contoh berikut media-media yang memungkinkan untuk menjadi pendukung dalam pelaksanaan ijma'. Lihat hal. 192-193. 
[8] Diantara yang menyanggah pandangan Syekh Thufi tersebut adalah Dr. Muhammad Sa'id Ramdlan Al-Bouti dalam kitabnya, Dlawabid Al-Maslahat dan Syekh Zahid Al-Kautsari dalam Maqalatnya.

Posting Komentar

0 Komentar