Petunjuk Perkuliahan


PETUNJUK PRAKTIS PERKULIAHAN
FAKULTAS SYARI`AH & HUKUM
UNIVERSITAS AL AHGAFF
HADHRAMAUT YAMAN

1. Pendaftaran
Setiap mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus test oleh Fakultas Syari`ah & Hukum Universitas Al-Ahgaff, secara otomatis menjadi mahasiswa di fakultas ini dan kepadanya diberikan hak dan diwajibkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh majelis umana` Universitas Al-Ahgaff Yaman.

2. Registrasi Mahasiswa Baru
Setelah mahasiswa diterima di fakultas ini, maka yang bersangkutan akan terdaftar di mudir idarah wa tasjil (kepala administrasi dan tata usaha).

3. Biaya Kemahasiswaan
Semua mahasiswa yang telah resmi terdaftar di fakultas ini bebas biaya kuliah, asrama dan makan. Kecuali biaya proses pendaftaran awal, registrasi, tajdid iqamah (registrasi ulang izin bertempat tinggal, 8000 RY./± Rp. 400.000,- pertahun), pembuatan kartu mahasiswa + 1000 RY./ Rp. 50.000, pembuatan kartu perpustakaan + 100 RY./ Rp. 5.000, pengajuan nota koreksi nilai (taqdim) + 2000 RY./ Rp. 100.000, biaya rosib dan istinhaj $ 125/ Rp. 1.250.000 per mata pelajaran dan $ 50/ Rp. 50.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama.

4. Kartu Mahasiswa
Setiap mahasiswa di fakultas ini wajib membuat kartu mahasiswa, kartu tersebut berguna sebagai identitas kemahasiswaan dan syarat untuk bisa mengikuti segala macam ujian yang dilaksanakan oleh fakultas. Kartu mahasiswa tersebut hanya berlaku satu tahun akademi saja. Syarat pembuatan kartu mahasiswa adalah membayar administrasi 1000 RY. dengan menyerahkan photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

5. Kartu Perpustakaan
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas perpustakaan fakultas, diwajibkan untuk membuat kartu perpustakaan dengan membayar administrasi 50 RY. dan menyertakan foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar.

6. Seragam Resmi
Seragam resmi Fakultas Syari`ah & Hukum adalah gamis putih dan peci putih. Seragam resmi tersebut dipakai setiap proses perkuliahan dan pelaksanaan ujian yang diadakan fakultas.

7. Ujian:
Ujian di fakultas Syari`ah & Hukum dalam satu semester di bagi menjadi tiga kali, dua kali ujian syahr (syahr awwal dan tsani atau mid semester) dan satu kali ujian semester (imtihan niha`i)/remidi (daur tsani) bagi yang tidak lulus dari 49% prosentase mata kuliah dalam semester tersebut.

8. Pra Syarat Ujian:
Untuk bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi pra syarat ujian sebagaiman berikut ini:
·         Pra Syarat Simpanan Nilai : mahasiswa dapat mengikuti ujian syahr awal tanpa ketentuan simpanan nilai, begitu juga pada ujian syahr tsani. Namun, untuk ujian niha'i (akhir semester), mahasiswa harus telah mendapatkan simpanan nilai tidak kurang dari 20 poin dari dua kali ujian syahr. Bagi mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi standar minimum, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian niha'i , dan langsung masuk ke ujian daur tsani / takmili (ujian remidi).
·         Pra Syarat Prosentase Absen : setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas, kecuali bagi mahasiswa yang melampaui batas ambang minimal prosentase absen dari bobot per-mata kuliah selama satu semester (sepuluh persen dari absen), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan langsung terdaftar sebagi peserta ujian daur tsani.

9. Syarat Umum Ujian:
Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi pra syarat tersebut, dapat langsung mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas dengan ketentuan umum sebagai berikut: peserta ujian menempati ruang ujian yang telah ditetapkan pihak kuliah, peserta ujian memakai seragam resmi (gamis putih & peci putih), peserta ujian telah hadir ditempat 5 menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian harus menunjukkan kartu mahasiswa setiap kali masuk ruang ujian, peserta ujian dapat mengumpulkan lembar ujian secepat mungkin, setelah 30 menit terhitung sejak waktu dimulai, jika ada soal yang kurang jelas peserta ujian dapat meminta penjelasan pada penjaga ujian sewaktu itu.

10. Larangan dalam Ujian:
Peserta ujian dilarang membawa diktat, ataupun catatan lain yang mencurigakan ke dalam ruang ujian, peserta ujian dilarang menyontek, dengan segala macam cara, peserta dilarang bertanya kepada mahasiswa lain, peserta dilarang membawa hand phone ke dalam ruangan ujian.

11. Sanksi Pelanggaran:
Bagi peserta ujian yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana tersebut, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang ujian seketika, serta hasil ujiannya akan di ilgha` total (dinegasikan) selama dua kali tahun akademi.

12. Komposisi Nilai:
Penilaian di fakultas ini mengacu pada kontinuitas value (nilai kesinambungan). Komposisi penilaian dalam setiap ujian syahr (awwal dan tsani) sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas:
Perolehan nilai dari setiap ujian (syahr awal, syahr tsani dan niha'i) hanya mencapai setengah dari jumlah nilai maksimal 100 poin yaitu 50 poin. Dengan perincian syahr awal 10 poin, syahr tsani 10 poin dan ujian semester 30 poin. Namun untuk mengikuti ujian niha'i mahasiswa diharuskan mempunyai nilai minimal 20 poin dari ujian syahr awal dan syahr tsani.
Jika mahasiswa tidak dapat mengumpulkan nilai ambang batas pada ujian syahr awal dan tsani maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester pada mata kuliah tersebut, dengan sebab terganjal konversi nilai. Namun yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian susulan (daur tsani) dengan maksimal nilai 30 poin (nilai D).
Nilai maksimal:
nilai setiap ujian syahr adalah 20 poin maka nilai keseluruhan nilai syahr dua kali adalah 40 poin. Untuk nilai ujian niha'i atau semester adalah 60 poin. Nilai syahr bisa diakumulasikan dengan nilai semester ketika nilai semester mencapai ambang batas minimal 30 poin. Namun bila nilai ujian semester tidak mencapai 30 poin maka nilai syahr dinegasikan (ilgha')

13. Rosib & Istinhaj:
Mahasiswa yang rosib (tidak lulus ujian) dan istinhaj (mengulang), wajib membayar biaya tempat tinggal di asrama dan biaya makan selama satu tahun sebesar USD 50/bulan. Selain itu, mahasiswa yang rosib dan istinhaj masih mempunyai tanggungan membayar biaya mata kuliah yang gagal sebesar USD 125 per mata kuliah.

14. Proses Taqdim (Nota Koreksi Ulang):
Bagi mahasiswa yang dinyatakan gagal (rosib) dalam mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan dapat menempuh proses taqdim (mengajukan nota koreksi ulang) dengan ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswa yang dinyatakan rosib hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan bisa lulus atau tidaknya, karena proses taqdim membutuhkan biaya 2000 RY. /mata kuliah. Jika setelah melalui pertimbangan ada kemungkinan untuk lulus, maka yang bersangkutan bisa memohon surat taqdim ke  Ami Al-Ahgaff atau bisa menulis taqdim sendiri. Surat taqdim tersebut ditujukan ke dekan fakultas, dengan membayar biaya 2000 RY. Selanjutnya yang bersangkutan menunggu waktu pengumuman natijah (nilai koreksi ulang), jika dinyatakan lulus, maka proses taqdim berhasil dan biaya taqdim sejumlah 2000 RY. akan dikembalikan. Namun jika dinyatakan tidak lulus, maka biaya tersebut tidak dapat diambil kembali. Proses taqdim ini berlaku umum untuk setiap bentuk ujian yang diadakan fakultas (syahr awwal, tsani, niha`i dan daur takmili), namun biaya taqdim di atas hanya berlaku pada ujian nihai dan daur takmili.

15. Prosentase Absensi Kuliah:
Sistem absensi yang dipraktekkan di fakultas ini adalah prosentatif absen. Artinya, ketidakhadiran mahasiswa dalam proses perkuliahan terkait dengan bobot kredit mata kuliah tertentu dalam satu semester. Namun sekedar informasi awal, prosentase minimal untuk absen per mata kuliah hendaknya tidak lebih dari 10 % dalam satu semester (atau sebanding tiga kali absen untuk setiap mata kuliah).  
Jika mahasiswa tidak hadir dalam proses perkuliahan melebihi hitungan prosentase bobot per mata kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester, dengan sebab terganjal prosentase ghaib bighairi udzur (absen tanpa alasan), namun mahasiswa yang bersangkutan masih bisa taqdim jika ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan oleh pihak idaroh.

16. Konversi Nilai Syahr dan Semester:
Setelah mahasiswa dapat mengikuti dua kali ujian syahr dan berhasil mengumpulkan nilai ambang batas (20 poin) maka yang bersangkutan berhak mengikuti ujian semester (imtihan niha`i) dengan proses penilaian sebagai berikut; dalam ujian semester jumlah nilai maksimal adalah 60 poin. Dari jumlah maksimal tersebut mahasiswa harus dapat mengumpulkan jumlah nilai separuh (30 poin), nilai 30 tersebut selanjutnya ditambahkan ke nilai hasil syahr awwal dan tsani (minimal 20 poin), maka jumlah total minimal, nilai yang harus didapat oleh mahasiswa untuk bisa lulus ujian semester adalah 50 poin (separuh dari jumlah maksimal konversi nilai, 100 poin) dengan memperoleh nilai 50 poin saja, maka mahasiswa lulus ujian semester, walaupun hanya dengan predikat maqbul (nilai D).
Adapun tingkatan predikat lainnya bisa dikalkulasi sendiri dengan menggunakan konversi nilai sebagai berikut:
v  Predikat Syaraf Ula, Cumlaude (nilai 90-100+Qur'an 30 juz)
v  Predikat Mumtaz, Sangat Baik Sekali (nilai 90-100=A/أ)
v  Predikat Jayyid Jiddan, Baik Sekali (nilai 80-90=B/ب)
v  Predikat Jayyid, Baik (nilai 65- kurang dari 80= C/ج)
v  Predikat Maqbul, Cukup (nilai 50- kurang dari 65=D/د)
v  Predikat Rasib, Tidak Lulus (nilai 0- kurang dari 50=E/هـ)

17. Nilai Hifdz al Qur'an 30 Juz:
Bagi mahasiswa yang lulus ujian hifdz al Qur'an 30 juz, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nilai plus satu predikat dari setiap predikat nilai. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan predikat mumtaz, maka menjadi mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula (nilai A+ Cumlaude). Predikat mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula ini hanya dikhususkan untuk mahasiswa semester akhir dalam setiap tahun akademik. Sementara predikat lainnya berlaku untuk semua tingkatan semester dalam setiap tahun akademi.

18. Peraturan dalam Asrama:
Banyak peraturan yang terkait dengan keberadaan kita di asrama yang pada dasarnya terkait pula dengan kemaslahatan kita dalam melaksanakan aktivitas perkuliahan di Fakultas Syari`ah & Hukum. Peraturan tersebut pada intinya adalah upaya penertiban mahasiswa serta pengondisian asrama yang memungkinkan belajar lebih tenang. Hampir semua peraturan tersebut mengarah pada hal-hal teknis, seperti absensi, ketentuan waktu diperkenankan mengoperasikan komputer, waktu keluar dan masuk area sakan, ketentuan waktu makan dan lain sebagainya.
Peraturan tersebut bersifat kondisional sesuai kebijakan pihak yang bertanggungjawab atas pemberlakuan peraturan. Namun ada juga peraturan baku yang tidak pernah berubah sejak didirikannya universitas, seperti larangan merokok dan mengkonsumsi barang-barang haram seperti narkotika dan lain-lain.
Karena itu, AMI Al-Ahgaff menganjurkan kepada setiap mahasiswa Indonesia untuk berhati-hati, mawas diri serta selalu memperhatikan larangan-larangan prinsip yang jika dilanggar akan berakibat fatal secara personal maupun global, seperti di mafshul (drop out) dari universitas dan dipulangkan secara tidak terhormat serta sanksi lain yang akan berakibat menodai kemaslahatan kita bersama, nama baik organisasi, pribadi dan mahasiswa Indonesia secara keseluruhan.

19. Penutup:
Hal-hal lain yang kurang jelas atau tidak termaktub dalam buku petunjuk praktis ini dapat dikonfirmasi langsung secara personal kepada yang bersangkutan.

Keterangan Tambahan:
·         Informasi lebih lanjut seputar Universitas Al Ahgaff, Perwakilan Indonesia, Hubungi:
    
PUSAT REKTORAT
UNIVERSITAS AL AHGAFF YAMAN
Fuah Mukalla Hadhramaut Yaman PO. Box : 50341
·         Telp           : (00967) (5) 304145
·         Fax            : (00967) (5) 305881 / 354342
·         Web Site   : www.ahgaff.edu
·         Email        : ahgaff@ahgaff.edu
     
      KANTOR AHGAFF INDONESIA
      HABIB HASAN HUSEIN ALJUFRI
PP. Jagasatru Cirebon 45115 Jawa Barat Indonesia
·         Telp           : (0062) (231) 237620 HP.: (++62) 81 22212000
·         Fax.            : (0062) (231) 237620   
·         Website.    : maktabalahgaffindo.wordpress.com   
·         E-mail       : hasanaljufri@yahoo.com           hasanaljufri@maktoob.com


SEKRETARIAT AMI AL-AHGAFF

Asrama Fakultas Syari'ah & Qanun No. 41
Aidid Tarim Hadhramaut Yaman

·        Ketum AMI   : (+967) 774 538 373 (Sdr. Muhammad Topan)
·        Telp.                : (+967) 739 663 144
·        Fax.                 : (00967) 5417724
·        Email              : amiahgaff@gmail.com
·        Facebook        : Ami Ahgaff
·        Twitter            : @ami_ahgaff
·        Website           : www.amiahgaff.org 

Posting Komentar

0 Komentar