PETUNJUK PRAKTIS PERKULIAHAN
FAKULTAS SYARI`AH & HUKUM
UNIVERSITAS AL AHGAFF
HADHRAMAUT YAMAN
1. Pendaftaran
Setiap mahasiswa baru yang sudah dinyatakan
lulus test oleh Fakultas Syari`ah & Hukum Universitas Al-Ahgaff, secara
otomatis menjadi mahasiswa di fakultas ini dan kepadanya diberikan
hak dan diwajibkan sebagaimana yang telah ditentukan
oleh majelis umana` Universitas Al-Ahgaff Yaman.
2. Registrasi Mahasiswa Baru
Setelah mahasiswa diterima di fakultas ini,
maka yang bersangkutan akan terdaftar di mudir idarah wa tasjil (kepala
administrasi dan tata usaha).
3. Biaya Kemahasiswaan
Semua mahasiswa yang telah resmi terdaftar di
fakultas ini bebas biaya kuliah, asrama dan makan. Kecuali biaya proses
pendaftaran awal, registrasi, tajdid iqamah (registrasi ulang izin bertempat
tinggal, 8000 RY./± Rp. 400.000,- pertahun), pembuatan kartu mahasiswa +
1000 RY./ Rp. 50.000, pembuatan kartu perpustakaan + 100 RY./ Rp. 5.000,
pengajuan nota koreksi nilai (taqdim) + 2000 RY./ Rp. 100.000,
biaya rosib dan istinhaj $ 125/ Rp. 1.250.000 per mata pelajaran dan $
50/ Rp. 50.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama.
4. Kartu Mahasiswa
Setiap mahasiswa di fakultas ini wajib
membuat kartu mahasiswa, kartu tersebut berguna sebagai identitas kemahasiswaan
dan syarat untuk bisa mengikuti segala macam ujian yang dilaksanakan oleh
fakultas. Kartu mahasiswa tersebut hanya berlaku satu tahun akademi saja.
Syarat pembuatan kartu mahasiswa adalah membayar administrasi 1000 RY. dengan
menyerahkan photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
5. Kartu Perpustakaan
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan
fasilitas perpustakaan fakultas, diwajibkan untuk membuat kartu perpustakaan
dengan membayar administrasi 50 RY. dan menyertakan foto berwarna ukuran 3X4
sebanyak 1 lembar.
6. Seragam Resmi
Seragam resmi Fakultas Syari`ah & Hukum
adalah gamis putih dan peci putih. Seragam resmi tersebut dipakai setiap proses
perkuliahan dan pelaksanaan ujian yang diadakan fakultas.
7. Ujian:
Ujian di fakultas Syari`ah & Hukum dalam
satu semester di bagi menjadi tiga kali, dua kali ujian syahr (syahr awwal dan
tsani atau mid semester) dan satu kali ujian semester (imtihan niha`i)/remidi
(daur tsani) bagi yang tidak lulus dari 49% prosentase mata kuliah dalam
semester tersebut.
8. Pra Syarat Ujian:
Untuk bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan
oleh fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi pra syarat ujian sebagaiman
berikut ini:
·
Pra Syarat Simpanan Nilai : mahasiswa dapat mengikuti ujian syahr awal
tanpa ketentuan simpanan nilai, begitu juga pada ujian syahr tsani.
Namun, untuk ujian niha'i (akhir semester), mahasiswa harus telah mendapatkan
simpanan nilai tidak kurang dari 20 poin dari dua kali ujian syahr. Bagi
mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi standar minimum, maka tidak
diperkenankan mengikuti ujian niha'i , dan langsung masuk ke ujian daur
tsani / takmili (ujian remidi).
·
Pra Syarat Prosentase Absen : setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti
ujian yang dilaksanakan fakultas, kecuali bagi mahasiswa yang melampaui batas
ambang minimal prosentase absen dari bobot per-mata kuliah selama satu semester
(sepuluh persen dari absen), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan
mengikuti ujian, dan langsung terdaftar sebagi peserta ujian daur tsani.
9. Syarat Umum Ujian:
Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi pra
syarat tersebut, dapat langsung mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas
dengan ketentuan umum sebagai berikut: peserta ujian menempati ruang ujian yang
telah ditetapkan pihak kuliah, peserta ujian memakai seragam resmi (gamis putih
& peci putih), peserta ujian telah hadir ditempat 5 menit sebelum ujian
dimulai, peserta ujian harus menunjukkan kartu mahasiswa setiap kali masuk
ruang ujian, peserta ujian dapat mengumpulkan lembar ujian secepat mungkin,
setelah 30 menit terhitung sejak waktu dimulai, jika ada soal yang kurang jelas
peserta ujian dapat meminta penjelasan pada penjaga ujian sewaktu itu.
10. Larangan dalam Ujian:
Peserta ujian dilarang membawa diktat,
ataupun catatan lain yang mencurigakan ke dalam ruang ujian, peserta ujian
dilarang menyontek, dengan segala macam cara, peserta dilarang bertanya kepada
mahasiswa lain, peserta dilarang membawa hand phone ke dalam ruangan ujian.
11. Sanksi Pelanggaran:
Bagi peserta ujian yang tidak mengindahkan
aturan sebagaimana tersebut, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang
ujian seketika, serta hasil ujiannya akan di ilgha` total (dinegasikan) selama
dua kali tahun akademi.
12. Komposisi Nilai:
Penilaian di fakultas ini mengacu pada
kontinuitas value (nilai kesinambungan). Komposisi penilaian dalam setiap ujian
syahr (awwal dan tsani) sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas:
Perolehan nilai dari setiap ujian (syahr
awal, syahr tsani dan niha'i) hanya mencapai setengah dari jumlah nilai
maksimal 100 poin yaitu 50 poin. Dengan perincian syahr awal 10 poin, syahr
tsani 10 poin dan ujian semester 30 poin. Namun untuk mengikuti ujian niha'i
mahasiswa diharuskan mempunyai nilai minimal 20 poin dari ujian syahr awal dan
syahr tsani.
Jika mahasiswa tidak dapat mengumpulkan nilai
ambang batas pada ujian syahr awal dan tsani maka yang bersangkutan tidak
diperkenankan mengikuti ujian semester pada mata kuliah tersebut, dengan sebab
terganjal konversi nilai. Namun yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk
mengikuti ujian susulan (daur tsani) dengan maksimal nilai 30 poin
(nilai D).
Nilai maksimal:
nilai setiap ujian syahr adalah 20 poin maka
nilai keseluruhan nilai syahr dua kali adalah 40 poin. Untuk nilai ujian niha'i
atau semester adalah 60 poin. Nilai syahr bisa diakumulasikan dengan nilai
semester ketika nilai semester mencapai ambang batas minimal 30 poin. Namun
bila nilai ujian semester tidak mencapai 30 poin maka nilai syahr dinegasikan (ilgha')
13. Rosib & Istinhaj:
Mahasiswa yang rosib (tidak lulus ujian) dan istinhaj
(mengulang), wajib membayar biaya tempat tinggal di asrama dan biaya makan
selama satu tahun sebesar USD 50/bulan. Selain itu, mahasiswa yang rosib
dan istinhaj masih mempunyai tanggungan membayar biaya mata kuliah yang gagal
sebesar USD 125 per mata kuliah.
14. Proses Taqdim (Nota Koreksi Ulang):
Bagi mahasiswa yang dinyatakan gagal (rosib)
dalam mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan dapat menempuh proses taqdim
(mengajukan nota koreksi ulang) dengan ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswa yang dinyatakan rosib hendaknya
mempertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan bisa lulus atau tidaknya, karena
proses taqdim membutuhkan biaya 2000 RY. /mata kuliah. Jika
setelah melalui pertimbangan ada kemungkinan untuk lulus, maka yang
bersangkutan bisa memohon surat taqdim ke
Ami Al-Ahgaff atau bisa menulis taqdim sendiri. Surat taqdim tersebut
ditujukan ke dekan fakultas, dengan membayar biaya 2000 RY. Selanjutnya yang
bersangkutan menunggu waktu pengumuman natijah (nilai koreksi ulang), jika
dinyatakan lulus, maka proses taqdim berhasil dan biaya taqdim sejumlah 2000
RY. akan dikembalikan. Namun jika dinyatakan tidak lulus, maka biaya tersebut tidak
dapat diambil kembali. Proses taqdim ini berlaku umum untuk setiap bentuk ujian
yang diadakan fakultas (syahr awwal, tsani,
niha`i dan daur takmili), namun biaya taqdim di atas hanya berlaku pada ujian
nihai dan daur takmili.
15. Prosentase Absensi Kuliah:
Sistem absensi yang dipraktekkan di fakultas
ini adalah prosentatif absen. Artinya, ketidakhadiran mahasiswa dalam proses
perkuliahan terkait dengan bobot kredit mata kuliah tertentu dalam satu
semester. Namun sekedar informasi awal, prosentase minimal untuk absen per mata
kuliah hendaknya tidak lebih dari 10 % dalam satu semester (atau
sebanding tiga kali absen untuk setiap mata kuliah).
Jika mahasiswa tidak hadir
dalam proses perkuliahan melebihi hitungan prosentase bobot per mata kuliah,
maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester, dengan
sebab terganjal prosentase ghaib bighairi udzur (absen tanpa alasan),
namun mahasiswa yang bersangkutan masih bisa taqdim jika
ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan oleh pihak idaroh.
16. Konversi Nilai Syahr dan Semester:
Setelah mahasiswa dapat mengikuti dua kali
ujian syahr dan berhasil mengumpulkan nilai ambang batas (20 poin) maka yang
bersangkutan berhak mengikuti ujian semester (imtihan niha`i) dengan
proses penilaian sebagai berikut; dalam ujian semester jumlah nilai maksimal
adalah 60 poin. Dari jumlah maksimal tersebut mahasiswa harus dapat
mengumpulkan jumlah nilai separuh (30 poin), nilai 30 tersebut selanjutnya
ditambahkan ke nilai hasil syahr awwal dan tsani (minimal 20 poin), maka jumlah
total minimal, nilai yang harus didapat oleh mahasiswa untuk bisa lulus ujian
semester adalah 50 poin (separuh dari jumlah maksimal konversi nilai, 100 poin)
dengan memperoleh nilai 50 poin saja, maka mahasiswa lulus ujian semester,
walaupun hanya dengan predikat maqbul (nilai D).
Adapun tingkatan predikat lainnya bisa
dikalkulasi sendiri dengan menggunakan konversi nilai sebagai berikut:
v Predikat Syaraf Ula, Cumlaude (nilai
90-100+Qur'an 30 juz)
v
Predikat Mumtaz, Sangat Baik Sekali
(nilai 90-100=A/أ)
v
Predikat Jayyid Jiddan, Baik Sekali
(nilai 80-90=B/ب)
v
Predikat Jayyid, Baik (nilai 65-
kurang dari 80= C/ج)
v
Predikat Maqbul, Cukup (nilai 50-
kurang dari 65=D/د)
v
Predikat Rasib, Tidak Lulus (nilai 0-
kurang dari 50=E/هـ)
17. Nilai Hifdz al Qur'an 30 Juz:
Bagi mahasiswa yang lulus ujian hifdz al
Qur'an 30 juz, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nilai plus satu predikat
dari setiap predikat nilai. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan predikat
mumtaz, maka menjadi mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula (nilai A+
Cumlaude). Predikat mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula ini
hanya dikhususkan untuk mahasiswa semester akhir dalam setiap tahun akademik. Sementara predikat lainnya berlaku untuk semua tingkatan semester dalam
setiap tahun akademi.
18. Peraturan dalam Asrama:
Banyak peraturan yang terkait dengan
keberadaan kita di asrama yang pada dasarnya terkait pula dengan kemaslahatan
kita dalam melaksanakan aktivitas perkuliahan di Fakultas Syari`ah & Hukum.
Peraturan tersebut pada intinya adalah upaya penertiban mahasiswa serta
pengondisian asrama yang memungkinkan belajar lebih tenang. Hampir semua
peraturan tersebut mengarah pada hal-hal teknis, seperti absensi, ketentuan
waktu diperkenankan mengoperasikan komputer, waktu keluar dan masuk area sakan,
ketentuan waktu makan dan lain sebagainya.
Peraturan tersebut bersifat kondisional
sesuai kebijakan pihak yang bertanggungjawab atas pemberlakuan peraturan. Namun
ada juga peraturan baku yang tidak pernah berubah sejak didirikannya
universitas, seperti larangan merokok dan mengkonsumsi barang-barang haram
seperti narkotika dan lain-lain.
Karena itu, AMI Al-Ahgaff menganjurkan kepada
setiap mahasiswa Indonesia untuk berhati-hati, mawas diri serta selalu
memperhatikan larangan-larangan prinsip yang jika dilanggar akan berakibat
fatal secara personal maupun global, seperti di mafshul (drop out) dari universitas dan dipulangkan secara tidak
terhormat serta sanksi lain yang akan berakibat menodai kemaslahatan kita
bersama, nama baik organisasi, pribadi dan mahasiswa Indonesia secara
keseluruhan.
19. Penutup:
Hal-hal lain yang kurang jelas atau tidak
termaktub dalam buku petunjuk praktis ini dapat dikonfirmasi langsung secara
personal kepada yang bersangkutan.
Keterangan
Tambahan:
·
Informasi lebih lanjut seputar Universitas Al Ahgaff, Perwakilan Indonesia,
Hubungi:
PUSAT REKTORAT
UNIVERSITAS AL AHGAFF YAMAN
Fuah Mukalla
Hadhramaut Yaman PO. Box : 50341
·
Telp :
(00967) (5) 304145
·
Fax :
(00967) (5) 305881 / 354342
·
Web Site : www.ahgaff.edu
KANTOR AHGAFF INDONESIA
HABIB HASAN HUSEIN ALJUFRI
PP. Jagasatru
Cirebon 45115 Jawa Barat Indonesia
·
Telp
: (0062) (231) 237620 HP.: (++62) 81 22212000
·
Fax.
: (0062) (231) 237620
·
Website.
: maktabalahgaffindo.wordpress.com
·
E-mail : hasanaljufri@yahoo.com hasanaljufri@maktoob.com
SEKRETARIAT AMI AL-AHGAFF
Asrama Fakultas Syari'ah & Qanun No. 41
Aidid Tarim Hadhramaut Yaman
·
Ketum AMI :
(+967) 774 538 373 (Sdr. Muhammad Topan)
·
Telp. :
(+967) 739 663 144
·
Fax. :
(00967) 5417724
·
Facebook : Ami Ahgaff
· Twitter : @ami_ahgaff
·
Website :
www.amiahgaff.org
0 Komentar