AD/ART AMI AHGAFF


Bismillahirrahmanirrahim
MUKADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kedamaian. Ajarannya memotivasi pemeluknya agar selalu berbuat kebajikan, memprioritaskan kemaslahatan dan menepis segala bentuk kezaliman individual maupun masyarakat luas. Ia adalah benteng ideologi mulia dan suci dari pengaruh-pengaruh negatif. Sesungguhnya kebajikan yang tidak terorganisir dapat terkalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.
Bahwa generasi muda pada umumnya adalah calon pemimpin masa depan sekaligus pewaris intelektual yang akan melanjutkan segala cita-cita dan perjuangan para pendahulunya.
Bahwa eksistensi pelajar dan mahasiswa tak lain adalah harapan masyarakat, profesi tersebut menuntut terciptanya persatuan dan responsibilitas dalam diri masing-masing yang berujung pada pribadi bangsa yang bermartabat dan berbudi luhur.
Maka berdasarkan hal tersebut, para mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Ahgaff yang tergabung dalam wadah organisasi yang bernama Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) Al-Ahgaff bermaksud menyatukan visi dan misi sebagai landasan hukum organisasi yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar berikut ini:

BAB I
NAMA, IDENTITAS, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Identitas
1. Organisasi ini bernama Asosiasi Mahasiswa Indonesia Al-Ahgaff yang disingkat AMI Al-Ahgaff.
2. AMI AL-Ahgaff adalah organisasi mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Ahgaff .
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1. AMI Al-Ahgaff didirikan di kota Tarim pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2000 M. untuk masa yang tidak ditentukan.
2. AMI Al-Ahgaff berkedudukan di Kota Tarim, Hadhramaut, Republik Yaman.
BAB II
ASAS DAN AKIDAH
Pasal 3
1. Organisasi ini berasaskan Pancasila.
2. Organisasi ini berakidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kemasyarakatan, kekeluargaan, terbuka, otonom di bawah Universitas Al-Ahgaff dan non-politik.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
1. Terbinanya ukhuwwah islamiyyah dan solidaritas antar sesama anggota AMI Al-Ahgaff dan sesama mahasiswa Al-Ahgaff .
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antara anggota dengan pihak Universitas Al-Ahgaff dan pihak lain.
3. Terbinanya insan akademis yang beriman, bertakwa kepada Allah Swt. berilmu, beramal, berakhlakul karimah dan bertanggungjawab.
4. Terwujudnya generasi muslim yang komitmen dan disiplin dalam berorganisasi.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan organisasi, AMI Al-Ahgaff menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meliputi pendidikan, sosial dan budaya yang teraktualisasi sebagai berikut:
1. Menghimpun, membina dan mengarahkan mahasiswa Indonesia Al-Ahgaff sesuai dengan asas, akidah, identitas, sifat dan tujuan AMI AL-AHGAF.
2. Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
3. Mengadakan berbagai kegiatan yang tidak bertentangan dengan asas, akidah, identitas, sifat dan tujuan Al-Ahgaff.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota AMI Al-Ahgaff terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota istimewa.
3. Anggota kehormatan.

BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 8
Struktur organisasi AMI Al-Ahgaff terdiri dari:
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Dewan Konsultan
4. Dewan Pengurus Harian
5. Departemen-Departemen
6. Anggota
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 9
Permusyaratan dan rapat AMI Al-Ahgaff adalah sebagai berikut:
1. Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
2. Musyawarah Luar Biasa (MLB).
3. Musyawarah Panitia Khusus (MPK).
4. Rapat Konsultatif ( RAKONS).
5. Rapat Koordinasi (RAKORD).
6. Rapat Pimpinan (RAPIM).
7. Rapat Kerja (RAKER)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan AMI Al-Ahgaff diperoleh dari:
1. Uang pangkal.
2. Uang kontribusi.
3. Donatur tetap.
4. Infaq Tenaga Musim Haji (TEMUS).
5. Hasil usaha AMI Al-Ahgaff yang halal dan sah menurut agama dan negara.
6. Sumbangan–sumbangan yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 11
Atribut AMI Al-Ahgaff adalah sebagai berikut:
1. Lambang & Arti.
2. Seragam.
3. Lagu/Mars.
4. Cap/Stempel.
5. Bendera.
BAB XI
PERALIHAN
Pasal 12
1. Peralihan biasa:
Dalam masa peralihan ini, kepengurusan organisasi dilaksanakan oleh pengurus lama yang demisioner dengan dibantu oleh Ketua Konsultan baru sampai dilantiknya pengurus baru.
2. Peralihan luar biasa:
Dalam masa peralihan ini, kepengurusan organisasi dilaksanakan oleh Dewan Konsultan sampai dilantiknya pengurus baru.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 13
1. AMI Al-Ahgaff hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang sengaja diselenggarakan untuk itu.
2. Apabila AMI Al-Ahgaff dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan AMI Al-Ahgaff dibekukan dan diserahkan kepada panitia khusus yang dibentuk sebelum pembubaran pada Rapat Konsultatif (RAKONS).
BAB XIII
PERUBAHAN, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
Pasal 14
Perubahan, penetapan, pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar AMI Al-Ahgaff diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AMI Al-Ahgaff.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI MAHASISWA INDONESI AL-AHGAFF
(AMI AL-AHGAFF)
HADHRAMAUT REPUBLIK YAMAN
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Mahasiswa Indonesia adalah orang yang sedang menuntut ilmu di Universitas Al-Ahgaff dan/atau mempunyai ikatan administratif dengan Universitas Al-Ahgaff .
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Anggota
a. Anggota biasa:
1. Semua mahasiswa (putera) Indonesia di Universitas Al-Ahgaff
2. Orang-orang tertentu yang memiliki ikatan administratif yang disetujui dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
b. Anggota istimewa:
Anggota istimewa adalah Pelindung dan Penasehat AMI Al-Ahgaff.
c. Anggota kehormatan:
Setiap orang yang telah berjasa kepada organisasi dan telah ditetapkan dan disahkan dalam RAKONS.

Pasal 3
Persyaratan Anggota
Persyaratan umum sebagai anggota AMI Al-Ahgaff adalah:
a. Anggota Biasa.
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Telah mengisi formulir dan menyelesaikan urusan administrasi.
3. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan organisasi.
b. Anggota Istimewa.
1. Orang yang berpengaruh di Universitas Al-Ahgaff.
2. Mempunyai skill dan dedikasi dalam berorganisasi.
c. Anggota Kehormatan.
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan organisasi.
3. Menyatakan kesanggupannya sebagai anggota kehormatan.
Pasal 4
Prosedur Penerimaan Anggota
1. Anggota biasa, istimewa dan kehormatan bisa diterima apabila memenuhi syarat dan disetujui dalam RAKONS.
2. Prosedur lebih rinci tetang penerimaan anggota diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa yang masih berdomisili di asrama Universitas Al-Ahgaff berhak memilih, dan dipilih dalam permusyaratan.
2. Setiap anggota biasa yang memiliki keterikatan administratif berhak memilih dalam setiap permusyawaratan.
3. 50% plus satu dari Anggota biasa berhak mengajukan dan meminta kepada Dewan Pengurus untuk diadakan Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
4. Setiap anggota mempunyai hak mengajukan usul, saran dan kritik yang membangun dengan lisan atau tulisan kepada Dewan Pengurus Harian.
5. Setiap anggota berhak mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Dewan Pengurus Harian.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Tunduk dan taat pada AD & ART, segala keputusan dan peraturan organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik agama, bangsa, negara, almamater, dan organisasi.
3. Berpartisipasi dan proaktif dalam kegiatan organisasi.
4. Membayar uang pangkal anggota yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
1. Anggota biasa:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Drop out atau mengundurkan diri dari Universitas Al-Ahgaff;
d. Selesai dari tahap belajar, kecuali yang melanjutkan ke jenjang berikutnya yang ada di Universitas Al-Ahgaff;
e. Melanggar AD & ART.
2. Anggota istimewa dan kehormatan :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan atau mengundurkan diri dari Universitas Al-Ahgaff .
Pasal 8
Prosedur Pengunduran diri
1. Mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Pengurus Harian.
2. Pengunduran ini dapat diterima apabila mendapat persetujuan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
Pasal 9
Prosedur Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota dilakukan dengan memberi peringatan terlebih dahulu sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Harian.
2. Pemberhentian anggota diputuskan melalui Rapat Konsultatif (RAKONS).
3. Anggota yang telah diberhentikan, dapat membela diri dalam RAKONS atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Dewan Pengurus Harian berwenang untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
BAB III
KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN, PENCALONAN DAN PEMILIHAN
Pasal 10
Sifat Organisasi
AMI Al-Ahgaff adalah organisasi yang bersifat :
1. Keagamaan yang mendasarkan setiap kegiatan organisasi sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT.
2. Kemahasiswaan yang diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ilmiah akademis.
3. Kemasyarakatan yang diwujudkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
4. Kekeluaragaan yang diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan secara gotong- royong dan senantiasa menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari sikap sektarian dalam perilaku organisasi.
5. Terbuka yang diseleggarakan dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika anggota.
6. Otonom di bawah Universitas Al-Ahgaff.
7. Non-politik, bahwa organisasi ini tidak bergerak dalam bidang politik.
Pasal 11
Pelindung
1. Pelindung dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
2. Pelindung adalah tokoh yang paling berpengaruh di Universitas Al-Ahgaff .
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Pelindung
1. Pelindung berhak mengajukan usul dan saran serta meminta laporan secara lisan atau tulisan kepada Dewan Pengurus.
2. Pelindung berhak menegur dan mengingatkan pengurus apabila menyimpang dari peraturan dan ketetapan organisasi.
3. Pelindung berkewajiban mengayomi dan membimbing pengurus sehingga mampu mengembangkan organisasi dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan organisasi.
Pasal 13
Penasehat
1. Penasehat dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
2. Keanggotaan Penasehat terdiri dari dekanat, dosen Universitas dan masyayikh dan yang ditetapkan dalam RAKONS.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Penasehat
1. Penasehat berhak mengajukan usul dan saran serta meminta laporan secara lisan atau tulisan kepada Dewan Pengurus.
2. Penasehat berhak menegur pengurus apabila menyimpang dari peraturan dan ketetapan organisasi.
3. Penasehat berkewajiban membina dan membantu organisasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi.
4. Penasehat berkewajiban memberikan nasehat, saran dan arahan bagi semua pengurus serta menjaga nama baik dan kelangsungan organisasi.
Pasal 15
Dewan Konsultan
1. Ketua Dewan Konsultan dipilih dan ditetapkan dalam MAK.
2. Ketua Dewan Konsultan dipilih dari tingkat akhir strata Beklarius.
3. Keanggotaan Dewan konsultan terdiri dari:
Tingkat 4 (empat) dan 5 (lima) strata Beklarius, Magister dan/atau Doktoral.
4. Dewan Konsultan sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Dewan Konsultan
1. Dewan Konsultan berhak mengajukan usul, saran dan kritik yang membangun baik secara lisan atau tulisan.
2. Dewan Konsultan berhak menegur pengurus serta menganulir keputusannya apabila menyimpang dari peraturan dan ketetapan organisasi.
3. Dewan Konsultan berhak mengusulkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa (MLB) atas usulan 50% plus satu jumlah anggota.
4. Menggelar rapat atas nama Dewan Konsultan.
5. Dewan Konsultan berkewajiban mengarahkan dan mengawasi kinerja Dewan Pengurus.
6. Dewan Konsultan baru berkewajiban membantu pengurus lama bila terjadi peralihan biasa sampai dilantiknya pengurus baru.
7. Dewan Konsultan berkewajiban menjalankan aktivitas kepengurusan bila terjadi peralihan luar biasa.
8. Dewan Konsultan berkewajiban melantik Dewan Pengurus baru.
9. Dewan Konsultan berkewajiban membantu Ketua Umum terpilih dalam penyusunan Dewan Pengurus.
10. Dewan Konsultan berkewajiban hadir dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
Pasal 17
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus AMI Al-Ahgaff terdiri atas :
1. Dewan Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua Umum dan beberapa ketua.
b. Sekretaris Umum dan beberapa sekretaris.
c. Bendahara Umum dan beberapa bendahara.
2. Dewan Pengurus Lengkap terdiri atas :
a. Dewan Pengurus Harian.
b. Kepala Departemen, wakil dan anggota-anggotanya.
Pasal 18
Status Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus adalah badan kepemimpinan organisasi yang bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan organisasi.
2. Masa jabatan Pengurus adalah satu periode (satu tahun).
Pasal 19
Syarat-Syarat calon Ketua Dewan Konsultan
1. Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Ahgaff.
2. Mempunyai skill dan berpengalaman dalam berorganisasi.
3. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
4. Pernah menjabat dalam kepengurusan AMI AL-AHGAFF minimal satu periode.
5. Calon Ketua Dewan Konsultan diajukan oleh Dewan Pengurus Harian AMI Al-Ahgaff, utusan tingkat kuliah, dan warga yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Panitia Khusus (MPK).
6. Berpendidikan tingkat akhir waktu pencalonan.
Pasal 20
Syarat-syarat Calon Ketua Umum
1. Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Ahgaff.
2. Belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum.
3. Mempunyai skill dan berpengalaman dalam berorganisasi.
4. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
5. Pernah menjabat dalam kepengurusan AMI AL-AHGAFF minimal satu periode.
6. Calon ketua umum diajukan oleh Dewan Pengurus Harian AMI Al-Ahgaff, utusan tingkat kuliah, dan warga yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Panitia Khusus (MPK).
7. Berpendidikan tingkat III waktu pencalonan.
Pasal 21
Pengangkatan Dewan Pengurus
1. Ketua Umum :
a. Ketua Umum dipilih, ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Dewan Konsultan baru melalui Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
b. Ketua Umum adalah calon yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan.
2. Pengurus Harian :
Susunan Pengurus Harian dibentuk, ditetapkan dan disahkan oleh ketua Dewan Konsultan dalam Rapat Konsultan.
3. Pengurus Departemen-Departemen :
Pengurus Departemen-Departemen AMI AL-AHGAFF disusun dan ditetapkan dalam Rapat Konsultan (RAKONS) dan disahkan dalam Rapat Koordinasi (RAKORD) oleh Ketua Umum.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan kebijakan, program, ketentuan dan ketetapan organisasi.
2. Dewan Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama masa kepengurusannya dalam Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
3. Dewan Pengurus berkewajiban menampung aspirasi, saran dan kritik yang membangun dari anggota.
4. Dewan Pengurus berhak menetapkan peraturan-peraturan khusus yang tidak kontraproduktif dan non politis serta mendapatkan persetujuan dari konsultan untuk jangka waktu tertentu demi kemajuan organisasi.
Pasal 23
Prosedur Pengunduran diri Dewan Pengurus
a. Ketua Umum:
1. Ketua Umum terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum terbentuknya Dewan Pengurus Lengkap, Pelindung, Penasehat.
2. Apabila proses diatas telah terpenuhi dan berketetapan untuk mengundurkan diri maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Konsultan.
3. Permohonan pengunduran diri ini diterima apabila mendapat persetujuan dalam Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang sengaja diselenggarakan untuk hal tersebut.
4. Setelah Ketua Umum resmi mengundurkan diri maka untuk sementara waktu posisi tersebut diduduki oleh ketua satu sampai terpilihnya ketua umum baru.
b. Ketua Dewan Konsultan:
1. Ketua Umum Dewan Konsultan terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum terbentuknya Dewan Pengurus Lengkap, pelindung, penasehat.
2. Apabila proses diatas telah terpenuhi dan berketetapan untuk mengundurkan diri maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Konsultan.
3. Permohonan pengunduran diri ini diterima apabila mendapat persetujuan dalam Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang sengaja diselenggarakan untuk hal tersebut.
4. Setelah Ketua Dewan Konsultan resmi mengundurkan diri maka tugas-tugas ketua Dewan Konsultan dilaksanakan oleh wakilnya.
c. Anggota Dewan Konsultan:
1. Mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Dewan Konsultan atau pelaksana tugasnya.
2. Pengunduran diri Dewan Pengurus bisa diterima apabila mendapat persetujuan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
d. Dewan Pengurus lain:
1. Mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Umum.
2. Pengunduran diri Dewan Pengurus bisa diterima apabila mendapat persetujuan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS).
Pasal 24
Prosedur Pemberhentian Dewan Pengurus
1. Pemberhentian Ketua Umum dan Ketua Dewan Konsultan dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa (MLB).
2. Pemberhentian Dewan Pengurus selain Ketua Umum dan Ketua Dewan Konsultan dilakukan melalui Rapat Konsultatif (RAKONS).
3. Prosedur Pemberhentian dan Pembelaan Pengurus Harian dan Pengurus Lengkap lebih rinci diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 25
Pembagian Tugas
Mekanisme pembagian kerja Pengurus Harian dan Pengurus Lengkap diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 26
Resufle Pengurus dan Peralihan Tugas
1. Resufle Pengurus terjadi karena keluar dari keanggotaan AMI Al-Ahgaff atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa kepengurusannya berakhir.
2. Resufle Kepala Departemen ditetapkan dalam Rapat Konsultan (RAKONS).
3. Resufle Pengurus anggota Departemen dilakukan melalui Rapat Pimpinan (RAPIM) yang diadakan untuk keperluan itu.
4. Jika Ketua Umum tidak dapat melakukan kewajiban pada masa jabatannya dikarenakan sakit atau uzur lainnya/yang dibenarkan maka posisi tersebut akan diduduki oleh Ketua Satu.
Pasal 27
Prosedur Perangkapan Jabatan dan Keanggotaan
1. Dewan Pengurus Harian tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi lain kecuali telah memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Adanya surat permohonan resmi dari organisasi yang bersangkutan dan diajukan kepada Dewan Pengurus Harian.
b. Permohonan ini dapat diterima apabila mendapat persetujuan dalam Rapat Konsultatif (RAKONS) dan diajukan setelah struktur kepengurusan terbentuk.
2. Dewan pengurus lain diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi lain dengan mengajukan permohonan resmi pada Ketua Umum.
3. Anggota AMI Al-Ahgaff diperbolehkan merangkap menjadi anggota organisasi lain yang tidak bertentangan dengan asas, akidah, sifat, dan tujuan AMI Al-Ahgaff.
Pasal 28
Departemen-Departemen
Departemen AMI Al-Ahgaff terdiri atas:
1. Departemen Pendidikan. Adalah departemen yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan yang berhubungan dengan bidang pendidikan
2. Departemen Dakwah. Adalah departemen yang bertugas sebagai pelaksana pendidikan dakwah dan silaturahmi dengan para Tokoh Habaib, Masyayikh, Ulama, dan Tokoh masyarakat.
3. Departemen Komunikasi dan Informasi. Adalah departemen yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berhubungan dengan bidang sosial dan kemasyarakatan.
4. Departeman Pemuda dan Olahraga. Adalah departemen yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan bidang kepemudaan dan olahraga.
5. Departemen Kesehatan. Adalah departemen yang bertugas menangani kesehatan mahasiswa Indonesia.
6. Departemen Seni dan Budaya. Adalah Departemen yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan bidang pengembangan seni dan budaya
7. Departemen Pengembangan Bahasa. Adalah departemen yang berfungsi sebagai pelaksana segala kegiatan yang berkenaan dengan Pengembangan Bahasa.
Departemen-departemen dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 29
Kegiatan
1. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan pihak Pemerintah Yaman, pihak KBRI, organisasi pemuda dan pelajar Universitas Al-Ahgaff serta lembaga-lembaga lain yang memiliki persamaan visi dengan AMI Al-Ahgaff.
2. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Menyelenggarakan dan menegembangkan forum-forum kajian ilmiah dalam bidang agama, sosial, kebudayaan maupun umum.
4. Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan dan kaderisasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya anggota.
5. Mengembangkan dan menyalurkan bakat anggota.
6. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan lain yang berdaya guna serta tidak melanggar hukum agama dan negara.
BAB V
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 30
Musyawarah Anggota Komplit (MAK)
1. Status MAK adalah :
a. MAK merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi AMI Al-Ahgaff.
b. MAK diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Wewenang MAK adalah :
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
b. Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, garis-garis program kerja AMI Al-Ahgaff, pedoman-pedoman pokok dan kebijaksanaan organisasi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Konsultan dan Ketua Umum.
d. Mengamanatkan kepada Ketua Umum untuk melengkapi kepengurusan selambat-lambatnya 1 bulan setelah terpilih.
3. Tata Tertib MAK adalah :
a. Peserta MAK terdiri dari semua anggota AMI AL-AHGAFF.
b. Penanggungjawab MAK adalah Dewan Pengurus Harian AMI AL-AHGAFF.
c. Pimpinan MAK adalah Ketua Panitia MAK dan atau yang mewakilinya.
d. Ketentuan-ketentuan lain akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 31
Musyawarah Luar Biasa (MLB)
1. Status MLB adalah:
Musyawarah Luar Biasa adalah forum kekeluargaan yang dilakukan karena:
a. Keadaan darurat atas usulan Dewan Konsultan.
b. Atas permintaan 50% plus satu dari anggota.
2. Wewenang MLB adalah:
a. Berhak meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus jika dipandang perlu.
b. Membubarkan organisasi atas persetujuan anggota.
c. Mempertimbangkan dan menetapkan pengunduran diri Ketua Umum dan Dewan Konsultan.
3. Tata tertib MLB adalah :
a. Peserta Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Dewan Konsultan, Pengurus Lengkap dan semua anggota.
b. Penanggungjawab dan pimpinan MLB adalah Dewan Konsultan.
c. Ketentuan-ketentuan lainnya akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 32
Musyawarah Panitia Khusus (MPK)
1. Status MPK adalah:
a. MPK adalah forum kekeluargaan antara Dewan Konsultan, Dewan Pengurus Harian dan perwakilan tingkatan kuliah.
b. MPK diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Wewenang MPK adalah:
a. Memilih, menetapkan dan mempublikasikan nama-nama calon Ketua Umum Dan Ketua Dewan Konsultan.
b. Merumuskan revisi AD & ART dan rekomendasi-rekomendasi.
c. Mengatur teknis pemilihan dan mengajukan 3 calon tetap Ketua Umum dan Ketua Dewan Konsultan ke MAK.
d. Menetapkan keputusan dan usulan-usulan yang mendesak demi kemaslahatan organisasi.
3. Tata tertib MPK adalah:
a. MPK hanya dihadiri oleh Dewan Konsultan, Dewan Pengurus Harian dan perwakilan tingkatan.
b. Penanggungjawab pelaksana dan pimpinan MPK adalah Ketua panitia khusus yang telah dipilih dalam RAKONS.
c. Ketentuan-ketentuan lainnya akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 33
Rapat Konsultatif (RAKONS)
1. Status RAKONS adalah :
a. RAKONS merupanakan forum komunikasi kekeluargaan antara Dewan Pengurus Harian dengan Dewan Konsultan.
b. RAKONS dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Wewenang RAKONS adalah :
a. Memilih dan menetapkan Pelindung, Penasehat, anggota Dewan Konsultan, Dewan Pengurus Harian dan Kepala dan Wakil Departemen.
b. Membahas pemberhentian Dewan Pengurus Harian selain Ketua Umum, Kepala Departemen dan Resuflenya.
c. Membentuk kepanitiaan.
d. Mempertimbangkan permohonan pengunduran diri dan pemberhentian anggota.
e. Mempertimbangkan perangkapan jabatan Dewan Pengurus.
3. Tata tertib RAKONS adalah :
a. Peserta RAKONS terdiri dari Dewan Pengurus Harian, Dewan Konsultan dan orang-orang yang dianggap perlu.
b. Ketua Dewan Konsultan atau yang mewakilinya adalah penanggungjawab pelaksana dan pimpinan RAKONS.
c. RAKONS dilaksanakan atas permintaan Dewan Pengurus Harian
d. Ketentuan–ketentuan lain yang berkaitan dengan RAKONS diatur dalam ketetapan Organisasi
Pasal 34
Rapat Koordinasi (RAKORD)
1. Status RAKORD adalah:
e. RAKORD merupakan forum komunikasi kekeluargaan antara Dewan Pengurus Harian dan kepala Departemen AMI Al-Ahgaff.
a. RAKORD dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Wewenang RAKORD adalah:
a. Mengesahkan Susunan kepengurusan Departemen.
b. Mengevaluasi kinerja Pengurus lengkap secara umum.
c. Membahas kerja sama antar Departemen dalam melaksanakan program kerja organisasi.
d. Menampung dan merumuskan usulan-usulan baru bagi penyempurnaan organisasi.
3. Tata tertib RAKORD adalah:
a. Peserta RAKORD adalah Dewan Pengurus Harian dan Kepala dan Wakil Kepala Departemen AMI Al-Ahgaff dan orang-orang yang dianggap perlu.
b. Ketua Umum AMI Al-Ahgaff atau yang mewakilinya adalah penanggung jawab pelaksana dan pimpinan RAKORD.
c. RAKORD dapat dilaksanakan oleh seluruh atau sebagian Depertemen AMI Al-Ahgaff.
d. Ketentuan-ketentuan lain akan diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 35
Rapat Pimpinan (RAPIM)
1. Status RAPIM adalah:
a. RAPIM merupakan forum komunikasi kekeluargaan tingkat pimpinan (Dewan Pengurus Harian).
b. RAPIM dilksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Wewenang RAPIM adalah:
a. Mengevaluasi, meninjau dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi demi kemajuan organisasi.
b. Menyusun tata kerja Pengurus, RAPBO, kalender kerja, iuran anggota baru.
c. Menyusun laporan pertanggungjawaban dan hal-hal yang terkait dengan persiapan MAK.
3. Tata tertib RAPIM adalah:
a. Peserta RAPIM terdiri dari Dewan Pengurus Harian dan orang-orang yang dianggap perlu.
b. Ketua Umum AMI Al-Ahgaff atau yang mewakilinya adalah penanggung jawab dan pimpinan RAPIM.
c. Ketentuan-ketentuan lain akan diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 36
Rapat Kerja (RAKER)
1. Status RAKER adalah:
a. RAKER merupakan forum komunikasi kekeluargaan intern Departemen AMI Al-Ahgaff.
a. RAKER dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Wewenang RAKER adalah:
a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Departemen.
b. Menyusun program-program tambahan atau program baru Departemen.
c. Membahas teknis operasional program kerja Departemen.
d. Membahas usul-usul teknis bagi penyempurnaan dan kemajuan organisasi.
3. Tata tertib RAKER adalah:
a. Peserta RAKER adalah Kepala, wakil dan anggota Departemen bersama ketua yang membawahinya dan orang-orang yang dianggap perlu.
b. Kepala Departemen atau yang mewakilinya adalah penanggungjawab dan pimpinan RAKER.
c. Ketentuan–ketentuan lain akan diatur dalam ketetapan organisasi.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 37
Hak Suara dan Hak Bicara
Semua peserta mempunyai hak suara dan hak bicara dalam permusyawaratan dan rapat organisasi.
Pasal 38
Kuorum
1. Musyawarah dan rapat dianggap sah keputusannya, apabila dihadiri oleh 50% plus satu dari jumlah undangan.
2. Apabila ayat 1 (satu) tidak memungkinkan dalam MAK atau MLB, maka permusyawaratan ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan bisa dilaksanakan serta dianggap sah keputusannya apabila dihadiri 50% plus satu dari kuorum.
3. Apabila ayat 1 (satu) tidak memungkinkan dalam selain MLB dan MAK, maka permusyawaratan dan rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan bisa dilaksanakan serta dianggap sah keputusannya.
Pasal 39
Pengambilan keputusan
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).
Pasal 40
Pengaturan Keuangan
1. Besarnya uang pangkal anggota ditentukan oleh Rapat Pimpinan.
4. Pengelolaan dan pengaturan keuangan AMI AL-AHGAFF dilaksankan oleh Bendahara Umum dan beberapa Bendahara atas persetujuan dan sepengetahuan Ketua Umum.
5. Mekanisme dan penggunaan uang AMI Al-Ahgaff diatur dalam ketetapan organisasi.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 41
Uang pangkal, kontribusi, Infaq Tenaga Musim Haji (TEMUS), dan usaha-usaha lainnya ditetapkan dalam RAPIM.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 42
Lambang & Arti
Lambang AMI Al-Ahgaff dengan dasar warna hijau dengan perincian sebagai berikut:
1. Menara Masjid Muhdlor berwarna hijau:
Melambangkan pusat syiar Islam.
2. Buku dan Pena berwarna kuning:
Sebagai simbol mahasiswa.
3. Tulisan ASOSIASI MAHASISWA INDONESIA AL-AHGAFF berwarna hitam:
Nama organisasi.
4. Tulisan AMI Al-Ahgaff berwarna hitam:
Singkatan dari nama organisasi.
5. Tulisan 2000 M/1419 H. berwarna hitam:
Tahun didirikan.
6. Peta Indonesia berwarna hijau:
Menggambarkan wilayah Indonesia.
7. Bingkai AMI AL-AHGAFF berwarna hijau:
Melambangkan kekompakan pengurus dalam bekerja.
8. Lingkaran penuh berwarna hijau:
Mengandung makna ukhuwah Islamiah.
Pasal 43
Arti Warna
1. Hijau melambangkan kedamaian.
2. Hitam melambangkan ketabahan.
3. Kuning melambangkan kewibawaan dan kewaspadaan.
Pasal 44
Seragam
1. Pakaian seragam Al-Ahgaff adalah gamis putih dan peci putih
2. Pakain seragam ini digunakan oleh seluruh anggota pada acara-cara resmi organisasi.
Pasal 45
Lagu/Mars
1. Lagu/Mars AMI Al-Ahgaff berjudul Gita AMI Al-Ahgaff berirama 2/4
2. Lagu/Mars AMI Al-Ahgaff adalah sebagai berikut :
Gita AMI Al-Ahgaff
Kami pemuda muslim Indonesia
Generasi pembangun Bangsa
Menegakkan demokrasi pancasila
Dan berjuang demi Agama
Asosiasi Mahasiswa Indonesia
Wadah berkreasi dan berkarya
Menampung bakat aspirasi kita
Tuk wujudkan cita-cita
Mari semua junjunglah junjung AMI Al-Ahgaff kita
Mari semua abadikan AMI Al-Ahgaff kita jaya
Asosiasi Mahasiswa Indonesia
Mencetak kader Insan berbudaya
Membentuk akhlak dan berbudi tinggi
Menuju keridloan Ilahi
Menuju keridloan Ilahi
Menuju kebenaran abadi
3. Lagu / Mars ini dinyanyikan pada acara pelantikan pengurus, pembubaran dan acara-acara resmi yang dianggap sesuai.
Pasal 46
Stempel
Stempel AMI Al-Ahgaff berbentuk bundar dan berdiamater 3 cm terdiri dari:
1. Dua lingkaran
2. Lambang AMI Al-Ahgaff
3. Dua bintang yang dilingkari disebelah kanan dan kiri
4. Bertuliskan اتحاد الطلبة الإندونيسيين بجامعة الأحقاف terletak di dalam lingkaran bagian atas
5. Bertuliskan الجمهورية اليمنية – حضرموت – تريم terletak di dalam lingkaran bagian bawah
Pasal 47
Bendera
1. Bendera AMI Al-Ahgaff berwarna hijau muda ditengahnya terdapat lambang dan tulisan AMI Al-Ahgaff beserta kepanjangannya.
2. Bendera ini dikibarkan pada acara pelantikan kepengurusan, pembubaran dan acara-acara resmi yang dianggap sesuai.
BAB XIII
PERUBAHAN, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
Pasal 49
1. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ini bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
2. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Anggota Komplit (MAK).
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 48
1. Setiap anggota dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al-Ahgaff.
2. Setiap anggota dan Pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMI Al-Ahgaff.
3. Hal–hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMI Al-Ahgaff akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Ditetapkan di : Tarim,
Pada hari : Kamis.
Tanggal : 5 Agustus 2010.
Pimpinan Sidang :
M. Khotibul Umam M. Shofwan Jauhari
Ketua Notulen


Lampiran 1
AD & ART AMI AL-AHGAFF
Tentang
PENJELASAN BEBERAPA PASAL
1. ART pasal 21 ayat 1 yang dimaksud adalah, ketua umum dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota Komplit (MAK), kemudian ditetapan dan disahkan oleh Ketua Dewan Konsultan terpilih.
2. ART pasal 21 ayat 2 dan 3 Dewan Pengurus Harian dilantik oleh Ketua Dewan Konsultan dan Pengurus Departemen dilantik oleh Ketua Umum.
3. ART pasal 33 ayat 3 item (a) yang dimaksud orang-orang yang dianggap perlu adalah orang-orang yang dibutuhkan keteranggannya, pendapatnya atau sarannya, karena terkait agenda rapat.
Keterangan ini juga berlaku pada pasal setelahnya.

Lampiran 2
AD & ART AMI AL-AHGAFF
Tentang
LAMBANG DAN STEMPEL
Lambang:
Stempel:

TIM REVISI AD & ART
ASOSIASI MAHASISWA INDONESIA AL-AHGAFF
Tahun : 1431 H./2010 M.
Ketua : M. Khathibul Umam
Wakil Ketua : M. A. Sahal
Sekretaris : Madakhus Shobah
Wakil Sekretaris : Shofwan Jauhari
Anggota : Muhammad Ali Alattas
Arya Muhammad Ali
M. Sigit Widiarto
Sirojuddin Mukhtar
Ade mahnun Saputra
Abdul Muizz Ali
Ahmad Zuhairuzzaman
M. Ali Mas`ud
Muhammad Badri
M. Arief Muslihuddin
Ahmad Sholeh Muhsin
M. Zaki Tamami
M. Mufi
A. Badrus Syarof
M. Syaikhu
Ali Candra kusuma
Zarnuji Ghufron
A. Badruttamam
Abdullah Ahid
Amir Faqih Al-Qaddafi
Muhammad Abdullah Tamam