Ushul Fiqh Sebagai Problem Solving Kehidupan Beragama


Ushul Fiqh Sebagai Problem Solving Kehidupan Beragama [Reportase kajian Pembuka dirasat Ushuliyyah Sabtu, 1-12-2012]


Tarim - Ilmu Ushul Fiqh  atau Islamic Legal Theory yang merupakan kaidah dasar dalam proses penggalian hukum  - hukum syar'i secara umum memiliki peran yang sangat penting dalam meminimalisir ruang khilaf antar mujtahid dalam menuntaskan beraneka ragam problematika fiqh.  Tak hanya itu, secara khusus, Ushul Fiqh juga  dijadikan sebagai alat kompromi antara aliran rasionalis yang berpusat di Irak dan aliran tradisionalis yang berpusat di Hijaz.

            Tentu hal itu terjadi dalam masa lalu, namun berangkat dari masa lalu, bagaimana kita mengaplikasikan dan memerankan fungsi ushul fiqh di zaman sekarang dengan keadaan kemampuan  beristinbath kita yang lemah ?

            Oleh karenanya, demi menjaga eksistensinya dalam dunia pendidikan, FORDIS (Forum Diskusi) AMI Ahgaff kembali berunjuk gigi dengan menghelat kajian Dirosah Ushuliyyah yang bertemakan "Multifungsi Ushul Fiqh". Dengan harapan para pelajar ilmu syari'ah khususnya mahasiswa Al-Ahgaff kembali membuka mata dan lebih peka dalam menginterpretasikan fungsi ushul fiqh dalam kehidupan nyata yang sedang dihujani berbagai macam problematika fiqh.

         Acara diskusi yang digelar di Auditorium Fak. Syariah dan Hukum Universitas Al-Ahgaff, Tarim, tersebut menghadirkan narasumber yang selama ini dikenal dengan gurunya Ushul Fiqh yang sangat peka akan informasi dunia maya ; M. Robby Ulfy Zaini. Tak lupa hadir sebagai moderator ; Habib Agil Basyaiban yang tak kalah memukau untuk ikut mewarnai diskusi dengan pembawaannya dalam memimpin diskusi.

            Memulai pemaparannya, narasumber yang berdarah Banten ini berharap kepada para diskusan agar merubah persepsi : " Untuk apa saya belajar ushul fiqh, toh saya bukan mujtahid ?". Mantan Sekjen PPI Yaman 2011 – 2012 M ini berupaya mensinergikan pemahaman bahwa ushul fiqh merupakan solving problem yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam memecahkan masalah Fiqhiyyah.

            Dengan mengutip keterangan Dr. Said Ramadahan Bouthy dalam kitabnya Qadhiyh as-Sakinah, narasumber mencoba menjelaskan gambaran perkembangan kodifikasi Ushul Fiqh. Tentu sudah maklum, jika embrio kemunculan Ushul Fiqh sudah bermula sejak awal Islam, meskipun belum terkodifikasi dengan rapi, bahkan sama sekali tidak tertulis. Fakta tersebut setidaknya bisa dilacak melalui hadits Sayyidina Mu'adz bin Jabal ketika diutus Rasulullah untuk berdakwah ke negeri Yaman. Sahabat Muadz menyatakan komitmennya untuk berupaya melakukan ijtihad ketika menemukan suatu permasalahan yang tidak ditemukan dalam al-Qur'an dan Sunnah. Dari sini diketahui, bahwa ushul fiqh sebenarnya sudah ada, namun hanya dari segi inferensi hukum (Istinbath Al-Ahkam).

            Seiring berjalannya waktu muncullah berbagai madzhab, seperti madzhab Maliki yang setara dalam manhaj ushuliyyah-nya dengan Ahlul Hadits dengan berorientasikan tradisionalis. Kemudian muncul Ahlu Ra'yi yang lahir di Irak, dipelopori oleh Abu Hanifah, juga madzhab – madzhab yang lain yang dipelopori oleh Imam – Imam mujtahid yang lain. Kesemuanya memiliki rantai sanad yang bersambung hingga ke Rasulullah Saw. Namun demikian,  sebagaimana diungkapkan Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Manaqib As-Syafi'iyyah-nya, aktivitas beristinbath mereka belum dilakukan secara sistematis melalui kodifikasi.

             Maka ar-Risalah, menurut Mayoritas Ulama, adalah Masterpiece  ushul fiqh pertama dalam dunia teorisi hukum Islam yang merangkum kerangka berfikir ushuly secara holistik. Diberi nama ar-Risalah, karena merupakan kumpulan risalah (Surat-surat) yang dikirim Imam Syafi'i sebagai jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seputar problematika Fiqh yang disampaikan oleh Al- Mahdi yang menurutnya sangat begitu fenomenal. Dari sinilah sejarah mencatat pertama kali ushul fiqh mengalami keterbukaan. Hal ini pun diakui oleh al-Ja'fariyah Ali Hanafiyah.

            Kendati demikian, kodifikasi Ushul Fiqh bukan berarti terlepas dari kontroversi. Madzhab Hanafiyyah yang diwakili oleh al-Karfi menyebutkan bahwa madzhab hanafiyah lah yang menjadi pionir dalam pengkodifikasian ushul fiqh. Hal itu juga diamini oleh dua pembesar Madzhab Hanafi, Abu Yusuf dan As-Syaibani. Bahkan kontroversi tersebutpun masih terjadi sampai sekarang. Walaupun yang ada dan bisa diterima khalayak umum adalah Ar-Risalah karangan Imam As-Syafi'i.

              Dari sinilah para ulama terinspirasi untuk menciptakan metode penggalian hukum dari al-Qur'an dan Sunnah yang berkiblat kepada Imam Syafi'i. Karena Menurut Muhammad bin Sya'ban bin Muhammad Ismail dalam kitabnya Ushul Fiqh Tarikh wa Rijaaluha bahwa Imam Syafi'i merupakan kiblat yang mampu menangkap teori – teori hukum Islam secara komprehensif. Sebuah apresiasi yang berangkat dari bukti dan fakta.  

            Selanjutnya, pria berkacamata ini lantas menyebutkan bahwa Ushul Fiqh juga berperan sebagai juru damai antara metode – metode berfikir yang berseberangan, bahkan bisa meredamkan fanatisme yang terjadi. Dari sinilah bisa disimpulkan, bahwa kita harus belajar Ushul Fiqh  dan tidak hanya belajar hukum – hukumnya, tapi juga harus belajar menjadikan ushul fiqh sebagai alat untuk mencari kebenaran dan kerukunan antar khilafiyah.

            Robby juga menambahkan bahwa jika kita melihat secara global, Ushul Fiqh yang didefinisikan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshory terdiri dari 3 (tiga Struktur) ; pertama, dalil Universal dalam Fiqh, kedua, metodologi memahami parsial-parsialnya dan ketiga, sifat dan kerakter orang yang mengkajinya. 

            Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa menambahkan ke dalam definisi Ushul Fiqh bagian yang termasuk urgen : yaitu hukum, sebagai tambahan dari pengertian yang disampaikan Syeikh Zakariya Al-Anshory. Beliau beralasan karena hukum merupakan sasaran utama yang ditempuh dari proses penggalian hukum dari ushul fiqh tersebut.      

            Di akhir pemaparannya tak lupa sang pemakalah menyampaikan bahwa Ushul Fiqh memiliki berbagai faidah yang berperan di era kekinian ; Pertama, baik dari segi Tarikhiyah (historis) kita akan mengetahui khazanah ulama islam klasik dan sejarah peradaban islam; Kedua, Dari segi Ilmiyyah dan Amaliyah (teoritis - praktis) kita bisa mengkaji pemikiran pemikiran mereka dan melahirkan produk produk hukum baru dan juga kita akan mengetahui bagaimana caranya mempraktekkan dan menggali sebuah hukum; Ketiga, faedah komprehensif, yaitu dengan ushul fiqh kita bisa membandingkan teknis antara kerangka berfikir yang terlahir dari ulama ulama ushul dalam membangun sebuah hukum.    

            Tak kurang dari dua puluh diskusan ikut membanjiri auditorium yang secara antusias berpartisipasi dalam acara diskusi ini yang di gelar pada malam Ahad (1/12). Walaupun  aslinya tertunda karena ujian syahr (Middle Exam), menjadikan suasana diskusi lebih WOW dan lebih terasa. Saking antusiasnya diskusipun di bagi menjadi tiga termin karena masih banyak problem yang belum terselesaikan. Acara berlangsung selama kurang lebih tiga jam  yang berakhir pukul 10.50 KSA. Forza FORDIS … !!!  

[ Robit Husni ]

Posting Komentar

0 Komentar