Mengaji Kode Etik Jurnalistik Islam Perspektif Ibn Qutaibah (Upaya Membentuk Karakteristik Jurnalis Muslim)

Mengaji Kode Etik Jurnalistik Islam Perspektif  Ibn Qutaibah (213 -276  H./ 828- 889 M.)

“Knowledge Encyclopedia” and “Aswaja Journalist” (Upaya Membentuk Karakteristik Jurnalis Muslim) 

Oleh: Umamel Samfanie*
1.    A.    Pengantar Umum
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, al qa`il fi kitabih: “Iqra` wa Rabbukal akram, alladzi `allama bil qalam, `allamal insana malam ya`lam”. Shalatan wa salaman daimain, `ala sayyidina Muhammadin, al qa`il: “innama bu`itstu mu`allima”, wa `ala alihi wa shahbihi wa man tabi`ahum bi ihsanin ila yaumiddin; wa ba`du.

Jurnalistik merupakan bagian penting dalam ilmu komunikasi modern. Dalam Muqaddimah Ibn Khaldun al Hadhrami (w. 808 H.), ia menyebutnya sebagai ilmu al lisan, sementara dunia kepenulisan pada zaman itu, popular dengan term al katibal nasikh atau al warraq; kini, dunia kejurnalistikan, akrab disebut al shahafah.

Shahafah, adalah hal ihwal terkait pewartaan dan penulisan sebuah berita, ia merupakan aktivitas keilmuan, yang sejatinya tak dapat dipisahkan dengan keberadaan islam di muka bumi ini, ia bagian dari islam itu sendiri. Ajakan gemar membaca dan menulis, bukan hal baru bagi ummat islam, bahkan untuk menyebut dalil satu-persatu, terlampau banyak ayat-ayat al Qur`an dan Hadits nabawi yang melandasi dan melegalisasi eksistensi jurnalistik dalam islam.
Ahmad al Fasi dalam al Bahr al Madid fi Tafsir al Qur`an al Majid (3/344), ketika menafsir ayat “wadzkur fil kitabi Idrisa, innahu kana shiddiqan Nabiya”, ia mengatakan; bahwa orang yang pertama kali menorehkan tinta dengan menggunakan ujung pena sebagai alat torehnya, adalah Nabiyullah Idris `alaihissalam-“wa annahu awwalu man khattha bil qalam”. Sehingga, patut saja bila kemudian dalam dunia islam muncul tokoh-tokoh muslim yang semenjak dahulu lantang menyuarakan ide, opini dan wawasan intelektualitasnya dalam bentuk karya tulis monumental, hampir setiap disiplin keilmuan dalam islam ditulis dengan sangat rapi, madzahib  fiqh arba`ah misalnya; memiliki banyak karya tulis terkenal di kalangan pengikutnya dalam berbagai bentuk tulisan, entah itu ditulis langsung oleh imam madzhab yang bersangkutan atau ditulis oleh para pengikut setianya untuk tujuan pemerataan pemahaman kepada khalayak umum tentang madzhab imam yang dianutnya.

Dalam madzhab Hanafi, kita bisa membaca koleksi kitab dengan sekian banyak judul dari berbagai macam fan ilmu yang ditulis para pengagum imam Abu Hanifah, seperti: Ibn Humam (w. 861 H.) yang menulis Fathul Qadir, al Marghinani (w. 593 H.) menulis al Bidayah, dan al Hidayah syarah al Bidayah, dan al Kasani (w. 587 H.) menulis Bada`i Shanai`. Di pihak lain, pro madzhab Maliki, mendokumentasikan madzhabnya dalam al Mudawwanah, karya pendiri madzhab sendiri, Imam Malik ibn Anas (w. 179 H.), al Kafi, karya Yusuf al Qurthubi (w. 463 H.), al Tahdzib, karya al Azdi al Qairawani (w. 372 H.), al Bayan wa Tahshil, karya Ibn Rusyd al Jad al Qurthubi (w. 420 H.), Irsyadus Salik, karya Abdur Rahman al Baghdadi (w. 732 H.). Adapun literatur fiqh Syafi`i-an, memasang al Umm, karya pendiri madzhab, Imam Syafi`i (w. 204 H.). pecinta madzhabnya menulis al Hawi al Kabir, karya al Mawardi (w. 450 H.), al Muhaddzab, karya Abu Ishaq Ibrahim al Syirazi (w.476 H.), al Wasith, karya Muhammad al Ghazzali al Thusi (w. 505 H.), Mukhtashar al Muzni, karya Isma`il al Muzanni (w. 264 H.). Para pengikut madzhab Hanbali juga memiliki karya, seperti: Matan al Kharqi, karya `Umar al Kharqi (w. 334 H.), al Kafi dan al Mughni, karya Ibn Qudamah al Maqdisi (w. 620 H.).

Selain karya tulis di bidang fiqh, para ulama` jurnalis juga berkarya dalam berbagai disiplin keilmuan secara umum, yang meliputi kajian teologi, sosial, ekonomi, budi pekerti, politik, astronomi, eksakta, sastra bahasa, tafsir dan lain-lain. Terkait pemilihan contoh karya yang hanya berkonsentrasi pada satu fan ilmu saja (fiqh), hal itu untuk memudahkan kita dalam memahami ide, karena judul karya yang berafiliasi pada fan fiqh lebih familier, praktis dan bersifat umum, sehingga lebih banyak dikenal dan mendapatkan perhatian lebih dalam dunia jurnalistik islam bila dibanding fan ilmu lain. Koleksi kitab-kitab tersebut, sudah cukup untuk dijadikan tolak ukur dalam merepresentasikan kenyataan tentang eksistensi dunia jurnalistik dalam islam. Ajaran gemar membaca dan cinta tinta, sesungguhnya telah tumbuh subur sejak dahulu kala, bahkan sejak diutusnya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam. Singkatnya; kegiatan jurnalistik, gemar membaca dan menulis, merupakan bagian dari islam, hal itu telah dikumandangkan oleh sang pembawa wahyu, Jibril alahissalam; ketika menyuruh Nabi membaca wahyu pertama, “iqra` bismi Rabbikalladzi khalaq”.

Maka, Apa pun corak, bentuk, nama dan warna aktivitas yang akan dan sedang kita upayakan, Beliaulah Nabi Muhammad, sebagai cermin kita dalam memulai, menentukan, dan menetapkan segala hal di ranah kehidupan ini. Mengiblat kepada Nabi, artinya, kita sedang berada di atas bentangan rel agama yang panjang, yang akan mengantar kita sampai ke stasiun keislaman yang benar, menuju stasiun iman yang kuat dan stasiun ihsan yang baik, sehingga kita bisa sampai ke penghujung stasiun kesempurnaan pribadi, demi kesuksesan abadi. Hanya dengan mengikuti petunjuknyalah, kita dapat memastikan kebenaran jalur hidup ini; Apakah kita sedang on the track, ataukah telah melenceng jauh dari jalur yang semestinya harus kita ikuti besama sebagai ummat islam yang mengakui Nabi Muhammad sebagai rasulullah, pemimpin dan penunjuk jalan keselamatan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat.  

B.     Poros Masalah
Pertanyaannya adalah: Bagaimana dengan pribadi kita sekarang dalam menyikapi dunia kejurnalistikan modern?, Masihkah ghirah kejurnalistikan para tokoh islam terkemuka itu, terbesit dalam sanubari setiap pribadi (pelajar Islam) sebagai jurnalis idealis, ataukah sudah tergantikan tokoh idola lain?, Adakah kita berkeinginan besar (serius) untuk meneruskan perjuangan mereka di zaman sekarang ini, sebagaimana mereka telah melakukan perjuangan dengan tulus ikhlas dan pengorbanan berharga dengan meluangkan waktu, tenaga dan daya fikirnya untuk menulis beribu-ribu kalimat demi keberlangsungan dakwah islam pada zamannya, ataukah kita memendam rasa yang berbeda dengan mereka?, Haruskah kita konyol dengan hanya berbangga membaca sejarah emas jurnalistik islam, menyebut nama tokoh dan sejumlah karya tulis monomental mereka saja, tanpa sedikitpun kita berusaha menekuni proses panjang mencapai tujuan mulia itu, Atau apa, yang sudah dan harus segera kita lakukan untuk kejayaan Islam dan kaum Muslimin di ranah jurnalistik modern sekarang ini?!.

Nah, inilah saat yang tepat bagi kaum jurnalis Ahgaff, untuk memulai desain baru, merecoveri cakrawala alam fikir lalu, dengan sejenak mengenang dan membaca kembali ide brilian mereka dalam diskusi-diskusi berbasic intelektual. Dan sebagai contoh pembuka kajian turats kejurnalistikan islam, pada kesempatan mulia ini; Saya mengetengahkan tokoh muslim abad ke-3 Hijriyah, sebagai maskot di balik sukses sejarah kejurnalistikan dunia islam itu. Ia tokoh jurnalis jenius yang karena kecemerlangan, dan kemampuan akal fikirnya dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, para penulis sejarah memberi gelar kehormatan, “knowledge encyclopedia”-`aliman mausu`iyan; di kalangan para pemuka sastra dan ahli bahasa, ia dikenal sebagai kritikus bahasa, -al `alim al lughawi al naqid-, ia memiliki wawasan luas dan kelas intelektualitas tinggi dalam banyak bidang ilmu, selain kemampuannya dalam bidang sastra dan bahasa, bahkan al Dzahabi dalam Siyar A`lam, mengutip al Khathib, ia menulis:

 ويقول: ابن قتيبة من الثقات، وأهل السنة
bahwa Ibn Qutaibah adalah pribadi yang terpercaya dan Ahlu Sunnah (al Dzahabi, 13/299). Argumentasi inilah yang mendasari saya memasang titel “Aswaja Journalist”. Wa `ala kulil hal, Siapakah dia?. Berikut profil singkatnya.


C.     Profil  Singkat “Aswaja Journalist”
Nama Lengkap: Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah al Dainuri Nama Pena: Ibn Qutaibah al Dainuri. Tempat & Tahun lahir: Baghdad/Kufah;  213  H./889 M. Predikat Intelektual: Cendikiawan, Sastrawan, Kritikus Bahasa, Ensiklopedia Ilmu Pengetahuan. Predikat Sosial: Tokoh Muslim, Kritikus Sastra dan Bahasa Abad 3 Hijriyah. Nama Guru: Abi Hatim al Sajaztani, Ishaq bin Rahawaih, Abi al Fadhal al Riyasi, Abi Ishaq al Zayadi, al Qadi Yahya ibn Aktum, dan al Jahidh. 
Nama Murid:           Ibn Darustawaih, Abdu al Rahman al Sakari, Ahmad Marwan, Abu Bakar Muhammad bin Khalaf.  
Aktivitas Intelektual: Sebagai Guru di Baghdad. Metode Mengajar: Kompromisasi sistem  pendidikan Bashrah dan Kufah. Aktivitas Politik: Hakim Kota Dainuri. Aktivitas Jurnalistik: Menulis banyak  kitab dalam berbagai fan ilmu, seperti: ilmu keagamaan, sejarah, bahasa, sastra dan lain sebagainya. Beberapa contoh karya-karya popularnya berjudul perseries sebagai berikut: Karya Seri Tafsir:  Ta`wil Musykil al Qur`an, I`rab al Qur`an, Tafsir Gharib al Qur`an. Karya Seri Hadits: Ta`wil Mukhtalaf al Hadits, Kitab al Ikhtilaf fi al Lafdz. Karya Seri Teologi: al Radd ala al Jahmiyah wa al Musyabbihah. Karya Seri Keagamaan: Kitab al Shiyam. Karya Seri Sejarah: Dilalat al Nubuwah, Kitab al Anwa`, Uyun al Akhbar, al Muyassar wa al Qadah, Kitab al Ma`arif. Karya Seri Sastra & Bahasa:  Adab al Katib, al Syi`ru wa al Syu`ara`, Shina`ah al Kitabah, Alat al Katib,  al Masa`il wa al Ajwibah, Alfadh al Magharrabah bi al Alfadz al Mu`arrabah, Kitab al Kabir, Uyun al Syi`r, Kitab  al Taqfiyah. (al A`lam, al Zarakli al Dimasyqi, 4/137). Pro Madzhab: Hanbali-an sich (versi Majmu` Fatawa Ibn Taimiyah,17/367)  Pro Ideologi: Pejuang Aswaja sentries (versi al Dzahabi, 13/299). Tempat & Tahun wafat: Baghdad;  Rajab, 276 H./ 889 M. (profile lebih lengkap, lihat: Muqaddimah Ta`wil Musykil al Qur`an, Ibn Qutaibah).  


D.      Karya dan Spesifikasi
Nama Kitab: Adab al Katib / Adab al Kuttab (Kode Etik Jurnalistik Islam). Penulis: Abu Muhammad Abdullah Ibn Qutaibah al Dainuri. Jumlah Juz: 1 Juz. Deskripsi:  Kitab Adab al Kuttab atau popular dengan sebutan Adab al Katib adalah kitab yang pertama kali ditulis dalam bidang sastra bahasa, ia merupakan satu dari empat kitab referensi primer dalam bidang kesusastraan dan kejurnalistikan. Selain Adab al Katib, terdapat juga al Bayan wa al Tabyin karya al Jahidh (tokoh sastrawan mu`tazili), al Kamil karya al Mubarrad, al Nawadir karya Abi Ali al Qali, sementara karya-karya lain yang serupa dalam bidang sastra dan bahasa, merupakan turunan dari empat kitab pokok tersebut. Yang membedakan dalam Adab al Katib terdapat poin pembahasan, tentang tata cara kepenulisan yang diadopsi dari metode jurnalistik muslim terkemuka yang dahulu berafiliasi pada ide ulama Bashriyin dan Kufiyin.

Kitab ini ditulis secara khusus oleh Ibn Qutaibah untuk menteri Ubaidillah bin Yahya bin Khaqan (seorang menteri pada masa kepemimpinan al Mutawakkil `Alallah, al Khalifah al `Abbasi), sejak dahulu kitab ini sudah mengalami proses cetak berulang kali, pada tahun 1847 di Lebzig yang disponsori seorang orientalis bernama Esbroel, dengan beberapa proses sunting dan editing serta diterjemah dalam bahasa Flemankia, kemudian di cetak ulang di Leden tahun 1901, disponsori Max Grafit dengan beberapa komentar dan penambahan catatan berbahasa Flemankia, kemudian di cetak lagi di Leden tahun 1901 disponsori Max Grafit dengan pembenahan dalam bahasa al Mania.

Ibn Khallikan al Irbili dalam al Wafayat mengatakan; banyak intelektual mengkritik Adab al Katib sebagai khutbah (pengantar) tanpa kitab (substansi), sementara Islah al Mantiq karya Ya`kub Ibn al Sikiet adalah kitab (substansi) tanpa khutbah (pengantar); menurutnya, pernyataan ini sebentuk ta`assub, atau fanatisme saja, sebab Adab al Katib sesungguhnya memuat secara komprehenship berbagai hal, ia bahkan menyebutnya sebagai kitab yang terdiri dari banyak pembahasan penting, ia sebuah karya bernilai tinggi, unik, kreatif, inovatif , inspiratif, dan penulisnya multi talenta, mufannan. Menurut Khallikan, mestinya tidak harus ada orang yang berkomentar miring tentang Adab al Kitab dengan bahasa destruktif seperti itu, terkecuali sekedar mengatakan pengantarnya cukup banyak, yang kemudian berbeda dengan materi Ishlah al Manthiq Ibn Sakiet yang tanpa pengantar. (Wafyat al A`yan wa Anba` Abna al Zaman 3/43).
Hal lain yang sering disorot, adalah debatable penyebutan nama antara Adab al Katib dan Adab al Kuttab, al Khathib, Ibn Anbari, dan Ibn al Sayyid al Bathliusi (w. 421 H.), lebih setuju memilih nama al Kuttab, bahkan beliau  menulis komentar atas kitab Adab al Katib ini dengan memberi judul al Iqtidhab fi Syarh Adab al Kuttab, yang telah dicetak di percetakan Adabiyah Bairut Lebanon tahun 1901M. (kitab Iqtidhab ini tersedia di Maktabah Kuliah, terbitan Dar al Jail).
Dalam pandangan Ibn Taimiyah, seperti ditulis dalam tafsir surat al Ikhlas, bahwa Ibn Qutaibah bagi kaum Ahlu Sunnah berada di posisi al Jahidh (tokoh sastra dan bahasa yang mengusung missi ideologi Mu`tazili), Ibn Qutaibah menurutnya, merupakan pejuang dan corong Ahlu Sunnah, ia sama persis dengan al Jahidh.

Ketokohannya telah diakui banyak orang, terlebih masyarakat Maroko,-Maghrib-, bahkan dikalangan mereka, sebuah rumah yang tidak memiliki koleksi karya Ibn Qutaibah, dianggap tidak ada kebaikannya. Ibn Qutaibah termasuk jurnalis produktif, ia menulis karya intelektual berjumlah sekira tiga ratusan, namun demikian pro-kontra keintelektualitasan dan ketokohannya tetap menjadi area perdebatan pemerhati sejarah tokoh-tokoh terkemuka dalam dunia islam. Terlepas dari banyak yang memuji, mengagumi dan mengapresiasi karyanya, ia tetaplah manusia biasa, sehingga manusiawi, jika ia juga mendapat kritik tajam dari Ibn Khaldun dalam Muqaddimahnya, bahwa; karya beliau tidak terlepas dari  unsur subyektifitas,-hawa nafsu-, dan inilah mungkin, sebagian sebab yang menjadikan dirinya mendustakan al Jahidh, demikian analisa Ibn Khaldun-wallahu a`lam-.

Namun, sebagai pribadi cerdas, ia tetap patut di apresiasi dan dibanggakan, ia berhak mendapat banyak pengagum setia yang bersedia meluangkan waktu dan tenaga demi menjaga, mengawal dan mengabadikan buah fikirnya yang telah tertuang dalam bentuk karya; Dari para penganut dan pengagum ide itulah, kesinambungan spirit kejurnalistikannya dapat dilestarikan. Dan dengan cara mempelajari, mendiskusikan dan menulis kembali ide-ide besar tentang karya para tokoh terkemuka dunia,-Insya Allah-, kita bisa menjadi generasi jurnalis muslim sejati, seperti halnya al Anbari yang telah menulis komentar khusus untuk Adab al Katib ini, berjudul; Qabasat al Thalib fi Syarh Khutbah Adab al Katib, al Jawaliqi sang mujaddid al lughah, yang menulis syarh Adab al Katib, dan yang fenomenal, adalah karya al Zajjaji (w. 340 H.) sebuah kitab syarah pertama yang ditulis mengomentari ide kreatif Ibn Qutaibah, berjudul tafsir risalah Adab al Kuttab.


E.      Substansi Karya
Kode Etik Jurnalistik Islam; Upaya Membentuk Karakteristik Jurnalis Muslim.
Pada prinsipnya, Ibn Qutaibah menyebut dua hal pokok terkait dunia jurnalistik, menurutnya, dua hal pokok itulah yang akan menjadi penopang ketangkasan seseorang dalam menyampaikan informasi, bahkan ia mengkategorikan sebagai sumber utama, kepadanya hal- ihwal kejurnalistikan berporos; Dua hal pokok itu adalah: 1. `Aql (Kecemerlangan rasio). 2. Jaudah al Qarihah (Kecerdasan dan ketangkasan menyampaikan wawasan atau opini dalam bentuk cakrawala pemikiran inovatif). Itulah dua nomor penting yang tak mungkin di kesampingkan keberadaannya. Sungguh, dengan bermodal dua hal itu, -insya Allah- dapat menutup celah kekurangsempurnaan materi intelektualitas yang kita miliki; Justeru, modal kaya materi ilmu saja (`alim), tak dapat menjamin keparipurnaan seseorang dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuannya dalam ranah praksis, jika tidak diimbangi keseriusan mendayagunakan kemampuan akal fikirnya, apalagi bila sampai pada  tingkat menafikan.

Sebagai langkah pembuka menuju target mulia tersebut, Ibn Qutaibah menawarkan tahapan-tahapan penting untuk diperhatikan secara serius oleh kaum jurnalis muslim, sehingga kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, dapat memberi manfa`at, dengan kode etik itu, jurnalis muslim diharapkan mampu menjadi pribadi yang bertanggungjawab dalam menunaikan tugas kejurnalistikan, kokoh pendirian, teguh memegang prinsip, berjalan di jalur lurus yang terang benderang, dan terbebas dari duri kemunafikan ketika hendak menapakkan kaki perjuangan dalam setiap langkahnya.
wal hashil,  dengan mengamalkan kode etik ini, seorang jurnalis akan memiliki karakter khas sesuai dengan tuntunan syari`at islam. Kode etik jurnalistik Islam versi Ibn Qutaibah tersebut, dapat saya simpulkan sebagai berikut : 

1.        Akhlaq Mulia, Sebelum Indah Berbahasa
Bagi masyarakat Jawa, pribahasa semisal “Ajining rogo soko busono, ajining lathi soko bosho, lan ajining ati soko sing moho kuwoso”, merupakan petuah adat istiadat lokal yang bersanding kekutan moral spiritual. Nasihat ini, bila disederhanakan artinya, maka akan mengarah pada kekuatan ide yang diwacanakan Ibn Qutaibah dalam Adab al Katib. Jika anda sepaham dan dapat menerima ide pemikirannya, maka, sebagai aktivis jurnalis muslim, kita perlu menegaskan karakter pribadi, sebelum piawai menyusun kata-kata indah.  Seorang jurnalis muslim, hendaknya terlebih dahulu harus indah dalam berprilaku, berbudi pekerti baik, berakhlak mulia, menjaga kepribadiannya dari kenistaan sifat menggunjing, dan berkata dusta, menjahui hal-hal yang menjadikan pernyataannya tidak memiliki makna dan nilai apa-apa, dan tidak bersenda gurau berlebihan. Semua sifat-sifat itu, hendaknya dikuasai terlebih dahulu sebelum kita memantapkan diri untuk memilih medan juang berasas pola fikir, yang bermuara pada keindahan tata bahasa dan keafsahan lafdhi.
Ajakan ini, bukan tanpa dasar, sebab sejak awal, kita sebagai generasi penerus kaum jurnalis muslim, telah diajak bersepakat, untuk menjadikan Nabi Muhammad sebagai kiblat dalam segala hal. Apapun alasannya, perjuangan menyebarkan missi risalah nubuwah tetap harus dipertahankan dengan prinsip-prinsip nabawiyah (shidiq, tabligh, amanah dan fathanah) bukan prinsip syaithaniyah (kidzib, kitman, khiyanah, dan baladah). Sungguh diutusnya Nabi adalah demi menyempurnakan akhlaq manusia-“innama bu`itstu li utammima makarimal akhlaq”, “innama bu`itstu mu`allima”-. Dan demi tujuan mulia itulah, syariat islam memberi batasan-batasan jelas dalam proses penyebaran berita atau informasi, termasuk dalam hal kepenulisan sebuah ilmu pengetahuan sekalipun, sehingga mafhum kebebasan pers, dalam konsep islam harus diarahkan pada pengertian kebebasan setiap pribadi untuk menyebarkan informasi apapun yang layak dikonsumsi publik dan masih dalam koridor atau konteks yang bisa dibenarkan syari`at, bukan kebebasan yang lepas batas, dan bukan pula kebebasan berdasar hak kreativitas atas nama kebebasan pers belaka atau pasar media dengan tanpa mengindahkan ajaran agama.   

2.        Jujur dalam Setiap Situasi 
Nabi Muhammad sebagai-qudwah hasanah- telah memberi contoh nyata bagaimana seharusnya kita senantiasa bersifat jujur dalam setiap situasi, bahkan dalam keadaan bersenda gurau sekalipun. Diriwayatkan: bahwasanya Nabi pernah bersenda gurau, namun demikian beliau tetap berkata jujur dalam keadaan yang seperti itu, Beliau tidak menyatakan sesuatu kecuali sebuah kebenaran, sebagaimana sewaktu bergurau dengan seorang nenek dari Anshar, ketika nenek tersebut memohon kepada baginda Nabi untuk di doakan masuk surga, Beliau lantas bersabda; bahwa sesungguhnya nenek-nenek tidak masuk surga. Pernyataan itu, benar adanya, walaupun sepintas kilas tampak bergurau dan seakan bercanda, sebab dalam riwayat hadits Aisyah itu, Nabi menyatakan, bahwa di surga, nenek-nenek akan berubah menjadi gadis perawan yang tentunya ia hidup dalam keadaan sejahtera dan dalam kondisi badan segar bugar, inilah sebabnya, kenapa Nabi bersabda:
عن عائشة رضي الله عنها، أن نبي الله صلى الله عليه وآله وسلم أتته عجوز من الأنصار فقالت: يا رسول الله، ادع الله أن يدخلني الجنة، فقال نبي الله صلى الله عليه وآله وسلم: إن الجنة لا يدخلها عجوز، فذهب نبي الله صلى الله عليه وآله وسلم فصلى، ثم رجع إلى عائشة فقالت: لقد لقيت من كلمتك مشقة وشدة. فقال نبي الله صلى الله عليه وآله وسلم: إن ذاك كذاك، إن الله تعالى إذا أدخلهن الجنة، حولهن أبكارا.(1)
Jurnalis, hendaknya mampu memposisikan diri secara proporsional, menulis berita dengan bahasa sederhana sesuai keberadaan dirinya, memperhatikan posisi pembaca yang ditarget sebagaimana mestinya, sehingga tidak muncul diksi silang yang menggaggu konsentrasi dan kenyamanan pembaca, ia juga harus menulis sesuai data dan fakta, tidak mendiskreditkan seseorang yang seharusnya dipuji, dan tidak memoles kalimat dengan premis kalimat dan pilihan kata-kata indah untuk mendeskripsikan seseorang yang seseungguhnya hina.  

3.        Obyektif dan Konstruktif
Menurut Ibn Qutaibah, kini banyak para jurnalis yang tidak obyektif, tidak  adil  dalam menulis berita, ia dengan sengaja tidak melakukan kroschek data, bahkan ada yang bersikap pragmatism, bias, dan ambigu dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya.  Sehingga, ia tidak mampu membedakan antara satu fakta dengan fakta yang lain, antara opini dan wacana yang berbeda, ia justeru menulis dengan menggunakan standar ganda berasas pemerataan deskripsi semata, antara satu obyek dengan obyek lainnya,tidak memperhatikan apa yang ditulis, untuk siapa ia menulis, dan efek apa yang akan terjadi ketika seseorang membaca tulisan tersebut. Mestinya jurnalis harus proporsional, konstruktif dan obyektif dalam menilai sesuatu.  

4.        Proporsional dan Netral
Dalam Adab al Katib, Ibn Qutaibah mengutip Abrawiz, bahwa ia pernah mengatakan pada sekretarisnya, tentang keharusan jurnalis bersikap proporsional dalam menempatkan sebuah pernyataan. Komunikasi dalam perspektif Abrawiz dapat ditalar dalam empat konsep, yaitu: 1. Pertanyaanmu pada sesuatu, سؤالك الشيء  2. Pertanyaanmu tentang sesuatu, وسؤالك عن الشيء 3. Perintahmu terhadap sesuatu,  وأمرك بالشيء dan 4. Informasimu tentang sesuatu,  وخبرُك عن الشيء.

Pokok-pokok kategoris itu, disebut sebagai hal penting yang tak butuh disempurnakan dengan poin lain, jika empat hal itu tidak terpenuhi, maka akan terjadi ketimpangan konstruksi komunikasi yang sedang kita lakukan. Artinya; dalam komunikasi massa, ketika kita memohon sesuatu pada seseorang, maka harus disampaikan dengan tata cara yang baiak, sopan, menggunakan tutur kata yang lemah lembut dan mudah dimengerti, (إذا طلبتَ فأسجِحْ). Kemudian, tatkala kita mau bertanya, maka harus jelas, (إذا سألت فأوضِح). Bila hendak menyuruh atau memerintah, maka harus bijaksana, (أمرتَ فأحْكِم إذا) dan jika ingin mengimformasikan sesuatu, maka harus dipastikan kebenaran datanya, ( إذا أخبرتَ فحقق), dengan melakukan kroschek validitas data terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi tertentu.

Terkait proses transformasi informasi ini, Dr. Muhammad Sa`id Ramadhan al Buthi, dalam muqaddimah Qubra al Yaqiniyat mengingatkan kita dengan tegas dan lugas; “Idza kunta mudda`iyan, faddalil; Wa idza kunta naqilan, fashshahih”, bila anda menyatakan sesuatu, sertakan bukti, dan bila anda mengutip, katakan dengan sebenarnya; sebagaimana sumber aslinya. Jangan kemudian didistorsi demi kepentingan-kepentingan politis sesaat, demi pesanan sponsor atau karena tawar-menawar pasar media tertentu, seperti yang banyak terjadi di kalangan jurnalis materialistis.  

5.        Sistematis dan Praktis (Jurnalisasi al Qur`an for Exemple)
Kaum Jurnalis, menurut frem wacana Ibn Qutaibah, laiknya menyampaikan ide-ide cemerlang-gemilang, brilian-menawan, tetapi ia harus memperhatikan kebutuhan pembaca, dengan tetap menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan dan tidak berlebihan dalam mengurangi dan menambahkan hal-hal yang tidak di butuhkan, ia juga harus mengacu pada kerangka tulis yang baik, sehingga tercipta kalimat agung yang singkat, padat, ringkas dan jelas; Namun demikian, hal itu, bukan keharusan mutlaq dalam setiap proses pemberitaan dan penulisan informasi, akan tetapi, ia harus bisa bersikap proporsional sesuai konteks dan situasi yang melingkupinya,- fa likulli maqamin, maqal-. Ibn Qutaibah berharap, kaum jurnalis muslim dapat meniru tata cara atau sistematika penulisan al Qur`an.

Sebagaimana maklum, dalam beberapa ayat al Qur`an, sesekali waktu Allah subhanahu wa ta`ala menyampaikan ayat dalam bentuk frase singkat padat. Namun, pada kesempatan lain, Allah menurunkan ayat yang cukup panjang, mendetail dan bersifat diskriptif. Bukti ini, mengindikasikan bahwa, tidak selamanya sistem menulis singkat padat itu baik; tetapi, baik dan tidaknya sistematika penulisan, bergantung pada kebutuhan, maksud dan tujuan penyampaian informasi yang seharusnya bisa diterima pembaca dengan sempurna, sebab memang ada informasi yang hanya cukup disampaikan sekali, dan ada pula yang mesti diulang berkali-kali. Ada kalimat yang harus ditegaskan dengan kalimat lain, dan ada pula yang cukup dengan disampaikan menggunakan bahasa sederhana dan seadanya. Situasi seperti inilah, yang oleh ulama nuhat dikaitkan dengan pembahasan bab al kalam yang harus mengandung substansi arti al mufid, yaitu; prinsip penyampaian sebuah berita akurat, informatif dan komunikatif kepada pendengar atau pembaca, dengan prasyarat tidak memunculkan pertanyaan-pertanyaan lain seputar pernyataan yang disampaikan. Ibn Qasim, dalam Hasyiyah al Ajurumiyah bab kalam menulis “al Mufid: ma afada faidatan yahsunu sukutul mutakallim `alaiha, bihaitsu la yashiru assami` muntadziran lisyai`in akhar”.

6.        Konseptual dan Kontekstual
Praktisnya, jurnalis muslim harus memenuhi prasyarat sebagaimana telah disebutkan, serta melengkapi pribadinya dengan kepiawaian memilih kosa kata dalam menata bahasa, sehingga sesuai dengan obyek dan kebutuhan pembaca, -khathibunnas bi qadri `uqulihim-. Karena itulah, ketika seorang jurnalis hendak menulis opini tertentu, atau essai heroistis misalnya, dengan tujuan membangkitkan semangat juang para pemuda bangsa, dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negaranya, maka ia harus bisa membedakan kerangka dan setting bahasa sesuai situasi dan kondisi obyek pembacanya, ia harus cerdas memilih kata atau kalimat yang akan disampaikan, ia harus mampu membedakan substansi perkalimat, antara ketika ia menulis narasi fiksi atau cerita beraroma cinta, dengan ketika ia memaparkan laras data dan tulisan fakta.
Tulisan heroism yang berisi ajakan semangat berjuang misalnya, membutuhkan pilihan diksi kata yang tepat, singkat, padat, tegas, lugas dan mengena di hati (ijaz), sementara gubahan kata-kata cinta, lebih terasa berarti bila di tulis dengan aroma khayali, sehingga membutuhkan deskripsi yang cukup panjang, syahdu, lebay dan berlika-liku (ithnab). Perhatikan contoh berikut ini, tentang kesalahan penyusunan dan pemilihan diksi kata, yang menurut Ibn Qutaibah dalam Adab al Katib, hal ini dianggap tidak benar dan tidak tepat sasar; Namun, -ma`al asaf- ia tidak mengandaikan contoh nyata sebagai pengganti yang  diinginkan menurut perspektifnya.

ولو كتب كاتب إلى أهل بلد في الدعاء إلى الطاعة والتحذير عن المعصية كتاب يزيد بن الوليد إلى مروان حين بلغه عنه تلكّؤُهُ في بيعته. " أمَّا بعد؛ فإني أراكَ تُقدِّم رِجْلاً وتؤخِّرُ أُخرى، فاعتمدْ على أيتهما شئت، والسلام "؛ لم يعمل هذا الكلام في أنْفُسها عملهُ في نفس مروان، ولكن الصواب أن يُطيل ويُكرِّر، ويعيد ويُبدئ، ويُحذِّر ويُنذِرُ.(1)
Seorang jurnalis, selain dituntut memiliki skill dzahir, ia juga harus memperhatikan kemuliaan jiwanya, menjaga martabat diri, bersikap pema`af, berlaku adil, sabar, senantiasa berpihak pada kebenaran, tidak egois, dan tidak sombong, maka dengan sikap itu, -insya Allah-,  keberadaan kita sebagai aktivis jurnalis muslim dapat segera mewujudkan harapan-harapan mulia, sebagaimana harapan Ibn Qutaibah dan para tokoh muslim lainnya.  

F.        Penutup
Dan, setelah dengan bersungguh-sungguh melakukan semua ikhtiar tersebut, kita hanya bisa berpasrah diri, seraya berdoa khusyu`, semoga perjuangan bermodal ilmu, akal, jaudah qarihah, qalam dan qirthas ini, dicatat oleh Allah subhanahu wa ta`ala sebagai amal perjuangan dalam rangka ikut serta menyampaikan dan menyebarkan kebenaran ajaran islam, sebagaimana perintah Nabi Muhammad, “Ballighu `Anni walau Ayat”. Sungguh, pena dan kertas bagi seorang jurnalis, laksana kuda perang berselendang pedang; dengan itu, jurnalis muslim berjuang menegakkan kalimat haq, setiap tetes tinta yang ia toreh-goreskan di atas kertas, kelak akan menjadi saksi dan bukti penuh arti, ia juga sebagai perantara yang akan mengantarkan setiap jurnalis muslim berkarakter nabawi kepada kemenangan gemilang, kejayaaan abadi, dan kesejahteraan sejati, duniawi dan ukhrawi, tetapi, ia pulalah yang akan membawa kita celaka menuju pintu neraka.-Na`udzu billahi min dzalik-.

Ibn Shafwan pernah mengingatkan Abi Tammam: “Qaumun idza `arafu `adawata hasidin * Safakuddima` bi asinnatil aqlami. Waladharbatun min Katibin bi bananihi * Amdha wa ablaghu min raqiqi husami”.(al Kassyaf  wa al Bayan; Ahmad al Tsa`alabi.10/8). Sekelompok orang, ketika mengerti sedang didengki, Mereka menggunakan mata pena sebagai alat pertumpahan darah. Sungguh, tarian jari-jemari seorang jurnalis, Akan teras lebih mengena dan menyayat hati, dibanding tajam ujung sebilah pedang sakti.  Karena itulah;  Uktub ahsana ma tasma`, Wahfadh ahsana ma taktub. Wa dumtum `ala Qalamil Haq, Wa `alal Bathili Zahiq. Qulil Haqqa, walau kana murra. Faman kana yu`minu billah wal yaumil akhiri, fal yaqul khaira aw liyashmut.
Semangat Belajar, Selamat Berjuang, Sukses Berkarya dan Salam Jurnalis. Akhirnya; Nun, wal Qalami, wama Yasthurun, Ma anta bini`mati Rabbika bi majnun, Wa inna laka la ajran ghaira mamnun, Wa innaka la `ala khuluqin `adhim…, Shadaqallahul `aliyul `adhim, wa shadaqa Rasuluhun Nabiyyul karim, wa nahnu `ala dzalika minassyahidin, wal  Hamdulillahi Rabbil `alamin. Amin!.  

G.      Referensi
1. Al Qur`an al Karim, 2. Tafsir al Bahr al Madid; Ahmad al Fasi. 3. Jami` al Ahadits; Jalaluddin al Suyuthi. 4. Adab al Katib; Ibn Qutaibah. 5. Kubra al Yaqiniyat; Sa`id Ramadhan al Buthi. 6. Muqaddimah Ibn Khaldun; Abdurrahman Ibn Khaldun. 6. Hasyiyah al Ajurumiyah; Ibn Qasim. 7. al A`lam; al Zarakli al Dimasyqi. 8. Siyar A`lam al Nubala`; Muhammad al Dzahabi. 9. Wafyat al A`yan wa Anba` Abna` al Zaman; Ibn Khallikan al Irbili. 10. Ta`wil Musykil al Qur`an; Ibn Qutaibah.12. Syarh Adab al Katib; Imam al Jawaliqi. 13. Islah al Manthiq; Ya`qub Ibn Sakiet. 14. al Iqtidhab fi Syarh Adab al kuttab; Ibn al Sayyid al Bathliusi.15. al Kassyaf wa al Bayan an Tafsir al Qur`an; Ahmad al Tsa`alabi.10/8. Tarim: Pukul 12.12.12/12/12/2012.

*Penulis adalah Jurnalis Hadhramaut, Alumnus Universitas Al Ahgaff  Republik Yaman 2012.


(1) lihat Mu'jam al Ausath, karya sulaiman al Thobroni, juz 5, hal, 357. Jami' al Ahadist, karya as Shuyuthi, juz 7 hal, 235.

(1) Adab al Kitab, karya Ibn Qutaibah, hal: 20

Posting Komentar

0 Komentar