Fakultas:
Universitas al-Ahgaff yang kini dipimpin al`Allamah
al Mufakkir al Islami Prof. Dr. Sayyid Abdullah bin Muhammad Baharun MA,
alumni Universitas al-Azhar Mesir dan Universitas Antar Bangsa Malaysia itu,
mempercayakan kepemimpinan Fakultas Syari`ah & Hukum kepada Dr. Muhammad
Abdul Qadir al-Idrus sebagai `Amid Kuliah Syari`ah (Dekan Fakultas
Syari`ah). Beliau adalah putra asli kelahiran Kota Tarim, doktor muda alumni
Universitas Baghdad, Irak.
Tujuan:
Komparasi sistem pendidikan salaf dan
pendidikan kampus sehingga lahir generasi muslim yang bisa diandalkan dan mampu
tampil di panggung dunia internasional. Tujuan paling mendasar adalah
penguasaan mahasiswa terhadap khazanah Islam dan ilmu-ilmu syari'at sehingga
mahasiswa tidak terjebak dalam fanatisme (ta'asshub) bermadzhab.
Upaya tersebut diperkuat dengan proses
kompromisasi materi kuliah yang ditetapkan dalam silabus Fakultas Syari`ah
& Hukum, serta penggunaan metode pengajaran dan selektifitas para dosennya.
Secara global fakultas ini dapat dideskripsikan kedalam dua orientasi sebagai
berikut :
1. Salafis Oriented
·
Materi yang
digunakan : Kitab-kitab karangan ulama
salaf seperti Minhaj at-Thalibin, Alfiyah ibn Malik, Balaghah, Sharaf
dan Ghayah al-Wushul.
·
Target
Pengajaran : Mengupayakan setiap mahasiswa dapat menguasai
materi yang diajarkan secara tekstual-skriptual (dirosah nashshiyyah).
·
Dosen
Pengajar : Para dosen di
fakultas ini terdiri dari Habaib dan Masyayikh setempat. Juga sebagian kecil
terdiri dari beberapa doktor dan tenaga pengajar dari luar negeri.
2. Mu`ashirah Oriented
·
Materi yang
digunakan : Kitab ulama kontemporer (Mu`ashirin)
seperti Ayat Ahkam, Hadits Ahkam, Fikih Komparatif (Fiqh al-Muqoron),
Maqashid Syari`ah, Iqtishad Islami (Perekonomian Islam) dan lain-lain.
·
Target Pengajaran : Mahasiswa hanya ditekankan memahami secara umum
kandungan kitab yang diajarkan.
·
Dosen Pengajar : Terdiri dari insan akademis strata magister dan
doktoral kualifikasi dalam dan luar negeri.
Jurusan:
Pada tahun akademik 2010-2011 Ahgaff
Fakultas Syari`ah & Hukum membuka sistem takhassush atau jurusan. Takhassush
itu terdiri dari Syari'ah dan Syari'ah & Qanun. Para mahasiswa saat
registrasi ulang diperkenankan memilih jurusan yang diminatinya. Perbedaan yang
mendasar dari pemisahan ini adalah materi kuliah yang diajarkan. Untuk materi
Syari`ah hanya pelajaran fikih dan pelajaran yang mendukung lainnya, adapun
Syari`ah & Hukum untuk mata kuliahnya banyak didominasi oleh hukum tata
negara dan undang-undang Islam Yaman namun tidak melupakan materi-materi pokok
syari'ah seperti fikih, ushul fikih, lughah dan lain sebagainya.
Dukung dan Ikuti Kami