AL-KAUTSARI: PEMBAHARUAN AGAMA DAN ISU PERCERAIAN FIKIH DARI AGAMA

AL-KAUTSARI: PEMBAHARUAN AGAMA DAN ISU PERCERAIAN FIKIH DARI AGAMA
(dirâsah dzâtiyyah wa al-fikrah)
Oleh; Muhammad Birrul Alim*)

IFTITAH
Sebelumnya harus saya akui, bukan sesuatu yang mudah mengungkap perjalanan hidup seorang tokoh secara lengkap serta mempelajari pemikiran dan gagasan-gagasannya, apalagi oleh lingkungan kita, tokoh tersebut tidak begitu tenar dan digandrungi, terlebih bila kita tidak pernah berinteraksi langsung.
          Namun, secara pribadi, saya merasa tertarik dan tertantang untuk mengkaji lebih dalam tentang perjalanan hidup seorang figur yang kurang begitu dikenal khalayak umum.
          Adalah Syekh Muhammad Zahid al-Kautsari, salah satu dari sederetan daftar ulama Islam yang tidak banyak dikenal oleh mahasiswa al-Ahgaff secara umum dan mahasiswa Indonesia al-Ahgaff secara khusus. Namun, hal itu tidak menghalangi mutiara untuk tetap berkilau dan tampak memukau.
          Tercatat sebagai salah satu ulama yang aktif dalam pelbagai disiplin ilmu; hadits, tafsir, ushul, bahasa, sastra, logika, metafisika, filsafat, akhlak dan sejarah. Disamping itu, beliau merupakan penjelmaan kritikus sejati. Dalam banyak tulisannya, baik yang dituangkan dalam karya pribadi atau dimuat di media massa, sering kali beliau memberikan kritik tajam-akurat terhadap isu-isu panas seputar keagamaan. Tidak cukup disitu saja, beliau juga dikenal sebagai tokoh dengan gagasan dan ide-ide ishlah dibanyak bidang, baik pendidikan, kekeluargaan, kemasyarakatan, perpolitikan dan lain sebagainya.
          Lazimnya seorang ulama, beliau dibekali Allah Swt tutur kata yang baik dan mendalam, disamping beliau diberi nikmat 'pena yang mengalir', yang senantiasa digunakan untuk memberi proteksi pada Islam dari wacana dan paham yang berpotensial mereduksi norma-norma keislaman. Banyak sudah buah karya yang ditorehkan beliau, sebagian dari karya itu ada yang sudah dicetak dan sebagian lainnya masih berbentuk manuskrip.
          Awal perkenalan saya dengan al-Kautsari, di saat saya untuk pertama kalinya membaca catatan-catatan kecil sebagai komentar atau kritik beliau yang dimuat di beberapa harian di Mesir yang akhirnya dikodifikasikan dalam bentuk buku dengan judul Maqâlât al-Kautsari. Kodifikasi itu tidak serta merta muncul dari keinginan atau wasiat beliau. Namun, ide itu muncul dari Syekh Isma'il al-Banury, seorang teman sekaligus murid beliau yang juga guru besar ilmu hadits di lembaga pendidikan Darul Ulum, Pakistan. Atas inisiatif dan saran Syekh Ismail pula, semua kata pengantar beliau (Syekh Muhammad Zahid. pen) untuk beberapa kitab yang siap cetak dikumpulkan menjadi sebuah buku yang berjudul Muqaddimât al-Kautsari. Hal ini menambah kekagugaman saya pada beliau. Terus terang, sepanjang saya mempelajari dan membaca buku literatur ulama, baru kali ini saya menyaksikan ada seorang ulama yang tulisan-tulisannya benar-benar berharga hingga kata pengantarnya dibukukan.
          Disamping keluasan ilmu yang dimiliki, beliau juga termasuk murabbi sekaligus seorang sufi kental. Tidak hanya pandai mengulas dan mempresentasikan ilmu, beliau tergolong ulama yang sangat tekun beribadah dan dermawan. Sisi akhlak yang membuat saya kagum adalah kezuhudannya. Sesuai namanya, Zahid, beliau merupakan wujud kezuhudan ulama salaf serta salah satu imam dalam zuhud. Tidak pernah sekalipun beliau memungut atau menerima bayaran dari ilmu yang beliau sampaikan dan paling betah bersabar saat dirundung kemiskinan. Salah satu perkataannya yang paling berkesan bagi pribadi saya adalah "Maa yadkhulu al-dirhamu fi syay'in illaa wa yakhruju minhu al-ikhlas."
          Dilahirkan pada Selasa pagi hari tepat saat adzan subuh berkumandang di sebuah desa kecil bernama H. Hasan Affandi Quraisiy tanggal 27 atau 28 Syawwal pada tahun 1296 dalam keluarga yang menjujung tinggi ilmu dan nilai-nilai keislaman.
PEMBAHARUAN AGAMA VERSI KLASIK, MODERN DAN AL-KAUTSARI
          Pembaharuan agama sebenarnya bukan barang baru. Bisa saya katakan wacana ini telah berumur lebih dari 14 abad, jauh lebih tua bahkan dari nenek moyang kita. Tepatnya saat Nabi Muhammad Saw menyinggung isu ini dalam hadits yang berbunyi;
﴿إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدّد لها دينها﴾([1])
          Meskipun kedudukan hadits ini masih menjadi kontroversi di kalangan ahli hadits. Namun, tidak sedikit ulama yang percaya pada hadits ini dan mengklaim bahwa kandungan hadits ini benar-benar riil.
          Terinspirasi dari hadits ini pulalah, salafus shalih mendaulat al-Khalîfah al-Khâmis, Umar Ibn Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama, kemudian diteruskan oleh al-Syafi'i pada abad kedua dan seterusnya. Terdapat banyak versi dalam tubuh umat Islam sendiri mengenai klaim sang pembaharu sesuai dengan sekte dan aliran masing-masing.
          Sebelum kita masuk lebih jauh kedalam pembahasan diskursus ini, ada baiknya kita memahami sekelumit mengenai persepsi penyegaran agama menurut beberapa kalangan ulama Islam.
          Ulama salaf era skolastik dan sebelumnya memahami kata tajdîd dalam hadits Nabi sebagai upaya menyegarkan dan mengembalikan ajaran Islam sebagaimana yang terdapat pada masa Nabi dan Sahabat[2]. Termasuk dari makna tajdid adalah mensterilkan agama dari bid'ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh al-'Adhim Abadi dalam Aun al-Ma'bûd[3]. Ijtihad al-Madzhabi menempati urutan ketiga dalam makna tajdid menurut ulama salaf. Interpretasi ini disebutkan diklaim pendapat Ibnu Katsir yang dikutip al-Munawi dalam Faidlu al-Qadîr-nya (vol 2 halaman 282. Cet. Daar al-Makrifah).
          Isu ini begitu ramai diperbincangkan pada saat beliau (Syekh Muhammad Zahid. pen) pindah dari Turki ke Mesir, bahkan al-Azhar yang didaulat sebagai pusat kajian keislaman pun tak luput dari mempelajari isu ini. Tak pelak, banyak sekali tokoh-tokoh al-Azhar, seperti Ustadz Muhammad Abduh, Syekh Muhammad Musthofa al-Maraghy dan beberapa masyâyikh al-Azhar lainnya menjadi corong pembaharuan agama.
          Banyak sekali paradigma yang dimunculkan wacana pembaharuan agama. Diantaranya, menceraikan fikih dari agama, memprioritaskan adat istiadat dan mashlahah 'aqliyyah, anti madzhab, dan banyak sekali isu-isu segar lainnya.
          Syeikh Muhammad Abduh menilai bahwa pembaharuan agama adalah penafsiran kembali agama dengan mengamandemen pelbagai ketetapan prinsip-prinsip dasar keagamaan yang dipandang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Beliau merupakan salah satu ikon besar yang banyak melahirkan anak ideologi di Mesir dan beberapa negara di belahan dunia lainnya. Isu yang berdengung di Mesir dengan nama al-Ishlah al-Dîniy ini sempat mengalami masa keemasan pemikiran pada era 50-60-an meskipun akhirnya harus redup kembali[4].
          Pada tahun 1919 terjadi revolusi besar-besaran yang memberikan kemerdekaan bagi Mesir dari cengkraman Inggris. Revolusi ini seolah-olah menjadi genderang yang menandai wacana al-Ishlah al-Dîniy telah dimulai.
          Bagi al-Kautsari, agama dan syariat adalah apa yang dipahami para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'it tabi'in dari al-Qur'an dan al-Sunnah sesuai dengan gramatika Arab yang dimiliki mereka. Sedangkan ijtihad yang dilakukan para fuqaha tak lebih dari sekedar usaha memahami syariat dengan perspektif syariat itu sendiri. Fuqaha sama sekali tidak punya wewenang mengintervensi hukum syariat.
          Al-Kautsari berpendapat bahwa proyek pemahaman ulang fikih yang dilakukan oleh muta`akhkhirîn (bukan mu'ashirin) tak lebih dari upaya memecahkan problematika kekinian, tanpa sedikitpun merubah konfigurasi yang telah diterapkan oleh syariat. Islam tidak bisa disamakan dengan agama lain seperti Nasrani. Dalam Islam, teks-teks keagamaan begitu terjaga dan bisa dipertanggungjawabkan orisinalitasnya. Berbeda dengan Kristen dan Yahudi yang pemeluknya banyak sekali melakukan tahrif pada kitab-kitab suci mereka.
AL-KAUTSARI DAN PERCERAIAN FIKIH DARI AGAMA
Termasuk sesuatu yang diwacanakan oleh jargon al-ishlâh al-dîniy adalah isu pluralisme. Secara garis besar, al-Kautsari memproyeksikan pluralisme sebagai wacana yang mengandung faham komunis. Argumen ini berangkat dari pemahaman beliau tentang aliran pluralisme yang mengampanyekan 'dakwah' persamaan dan kebenaran agama-agama. Bagi beliau, paham seperti ini mengandung esensi ingkar terhadap ajaran-ajaran agama. Rasionalisasinya; paham yang mengajak mengakui kebenaran agama-agama sama saja tidak membenarkan agama-agama itu sendiri dalam waktu yang sama. Misalnya, seseorang mengajak untuk membenarkan Yahudi, kemudian membenarkan Nasrani, kemudian membenarkan Islam, kemudian membenarkan ajaran Brahma. Sedangkan dalam masing-masing ajaran itu punya konsep keagaman dan ketuhanan yang berbeda-beda. Maka, meyakini kebenaran semuanya adalah hal yang diingkari oleh masing-masing ajaran agama tersebut. Hal ini jelas merupakan aktivitas berpikir yang tidak meyakini semuanya, karena masing-masing agama mengklaim kebenaran ajarannya sendiri.
Kampanye ini ternyata membawa ekses negatif pada Islam. Banyak sekali diskursus-dirkursus keagamaan yang berubah dari makna awalnya, seperti perceraian fikih dari agama. Wacana ini untuk pertama kalinya dimunculkan Syekh Musthafa al-Maraghi yang pernah disampaikan dalam kuliah umumnya di masjid Jâmi' Abi 'Ala tahun 1356 H, di sana Syekh al-Maraghi menerangkan tafsir ayat :
أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ [الشورى/13] إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ  [الأنعام/159]
"Orang Islam terjerumus dalam lubang yang sama dengan ahli kitab. Orang Islam masuk dalam dikotomi madzhab, baik pada masalah yang fundamental (al-'aqâ`id) atau masalah yang dinamis (al-furû'). Seandainya mereka (muslimin. pen) kembali pada kaidah-kaidah al-Quran dan al-Hadits, niscaya perbedaan itu tidak akan meluas seperti saat ini. Namun, mereka telah dipermainkan oleh hawa nafsunya."[5]
Pandangan perceraian fikih dari agama juga sempat dimuat di majalah al-Risalah edisi 396 hal 128, disana disebutkan, "Termasuk prinsip-prinsip agung dalam syariat Islam, seperti yang dikemukakan al-Maraghi, bahwa interpretasi agama yang ada dalam al-Quran dan al-Hadits tidak memasukkan fikih. Agama adalah syariat Allah Swt yang diwasiatkan kepada para nabi. Adapun undang-undang yang ditetapkan oleh para ahli fikih untuk mewujudkan keadilan dan mengatur kehidupan manusia hanyalah pendapat-pendapt para pakar fikih yang selalu berjalan dan bersintesis sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Seandainya fikih merupakan bagian dari agama, sedangkan kita tahu betapa para pakar fikih itu saling berbeda pandangan menjadi beberapa madzhab, niscaya mereka tergolong dalam firman Allah Swt:   
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ  [الأنعام/159][6]
Dari sini, al-Maraghi dengan tegas memisahkan fikih dari konstruksi agama Islam. Salah satu arguman al-Maraghi dalam membangun paradigma perceraian fikih dari agama dikatakan bahwa agama merupakan kata universal yang terdapat dalam setiap ajaran agama-agama selain Islam, sedangkan fikih (pemahaman tentang agama) merupakan eksternal yang sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan agama.
Ide ini cukup mengusik nalar teologi al-Kautsari. Menanggapi wacana ini, al-Kautsari meng-cuonter dengan beberapa argumen; (1) dalam ayat di atas (al-An'am: 156) yang diungkapkan al-Quran dengan kata farraqû secara literal mempunyai dua pemahaman; orang-orang yang menarik agama dalam dikotomi sekte Islam, juga diinterpretasikan sebagai orang-orang yang meninggalkan agama dengan mengimani sebagian doktrin agama dan tidak mengimani yang lain. Namun perlu diingat, dalam surat itu juga ada bacaan mutawatir lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Hamzah dan Imam al-Kisa'i yang membaca farraqû dengan faaraqû. Kata faaraqû mempunyai interpretasi yang relevan dengan makna kedua dari kata farraqû, yaitu; orang-orang yang meninggalkan agama secara total (karena orang yang mengimani sebagian ajaran agama dan mengkufuri sebagian yang lain dalam Islam dijustifikasi sebagai orang yang tidak mengimani konfigurasi Islam secara keseluruhan). Berangkat dari kedua bacaan yang berbeda ini, pada awalnya bersebarangan antara makna bacaan pertama dan interpretasi bacaan kedua. Bagi al-Kautsari, bila terjadi kontraproduktif dalam penafsiran ayat al-Quran, maka ayat tersebut harus diartikan dengan satu tafsir yang mengakomodir tafsir ayat yang berbeda (al-jam'u). Kaitannya dengan meng-cover tafsir yang berbeda, al-Kautsari mengarahkan interpreatasi kedua bacaan yang berbeda pada satu makna jâmi' yaitu; maksud tafrîq (derivasi kata farraqa dengan tasydid) dalam surat al-An'am adalah orang-orang yang mengimani sebagian doktrin agama yang tertuang dalam al-Kitab dan al-Sunnah dan mengingkari doktrin yang lain. Penafsiran ini sesuai dengan semangat firman Allah Swt:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آَمِنُوا بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ مِنْ قَبْلُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ [البقرة/91]
Dan juga beberapa ayat lain yang senafas dengan ayat ini. (2) kontroversi fuqaha tidak bisa dikategorikan ke dalam ikhtilaf fî al-dîn. Justifikasi atas perbedaan mereka hanya berkutat pada al-shawab wa al-khatha` tidak sampai pada tataran al-haqq wa al- bathil. Disamping itu, kontroversi mereka hanya terjadi pada dalil-dalil yang bersifat multitafsir. Perbedaan yang berangkat dari dalil seperti ini merupakan salah satu manifestasi fleksibelitas syariat. Sebagai tambahan informasi, perbedaan fuqaha sangat minim, tidak melebihi seperempat ajaran agama. Sedangkan dua pertiganya merupakan kesepakatan bersama. Adapun perbedaan para teolog Islam, bukanlah perbedaan yang menyangkut hal-hal fundamental dalam epistemologi teologi (mis. Eksistensi Allah, dsb.). Perbedaan mereka terbatas pada sesuatu yang oleh syariat tidak ada keterangan tegas dan menyerahkan interpretasi pada nalar manusia(lam yakhtalifuu fi al-a'qidati illa fiimaa laa khuthurota fiih). (3) Fikih merupakan salah satu perangkat untuk memahami agama. Secara sederhana, fikih adalah bagian dari al-ilmu bi al-diin sedangkan agama adalah al-ma'lum. Dalam tradisi epistemologi logika, tidak ada perbedaan antara pengetahuan tentang sesuatu dengan sesuatu yang diketahui (laa mukholafata baina al-ilmi wa al-ma'lum). Premis ini sesuai dengan firman Allah Swt:
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ [التوبة/122]
dan juga relevan dengan sabda Nabi Muhammad Saw,  إذا أراد الله بعبد خيرا فقهه في الدين وألهمه رشده(4) Agama dalam al-Quran dan al-Sunnah diartikan sebagai ketundukan pada perintah Allah swt dalam hal keyakinan (akidah) yang benar, beramal saleh dan berakhlak mulia. Definisi ini tidak bertentangan dengan pengertian agama yang diinterpretasikan sebagai aturan-aturan ketuhanan (wadl'un ilaahiyy) yang menuntun manusia menuju kebaikan dunia dan akhirat. Ta'rif ini sangat sesuai dengan pengertian fikih; mengetahui hal-hal positif dan negatif bagi seseorang (ma'rifatu al-nafsi maa laha wamaa 'alaiha). Pada tiga pengertian di atas terdapat titik temu, karena masing-masing ta'rif mencakup tiga esensi yaitu akidah, syariat dan akhlak[7].
          Dengan empat argumen di atas, al-Kautsari merekatkan kembali fikih ke  dalam konstruk agama Islam. Sebagaimana lazimnya, al-Kautsari selalu mematahkan lawannya menggunakan epistemologi yang beragam sehingga cukup memberikan persepsi bagi kita atas kedalaman dan keluasan pengetahuan beliau.

IKHTITAM
          Itulah sekelumit tentang biografi seorang yang mencari ilmu karena Allah SWT, yang beramal di dunia untuk bekal di akhirat kelak. Beliau berpulang ke rahmatullah pada hari ahad sore pukul 4:35 waktu Mesir pada tanggal 19 Dzul Qa'dah tahun 1371 H pada umur 75 tahun. Jasad beliau disalatkan keesokan h arinya pada hari Senin di Masjid Jâmi' al-Azhar. Berdiri sebagai imam shalat jenazah, Syekh Abdul Jalil Isa, guru besar ilmu bahasa. Beliau dikebumikan dalam komplek pemakaman Imam Syafi'i bersebelahan dengan karibnya, Syekh Ibrahim Salim.
Semoga Allah SWT berkenan memberikan ridla dan rahmat-Nya kepada beliau, menempatkannya di surga Firdaus dan membalas ilmu, kesabaran, jihad serta hijrahnya dengan sebaik-baik balasan. Amin yaa mujiibas saailiin.





[1] HR. Abu Dâud, al-Hâkim dan al-Baihaqi dalam Shahîh al-Jâmi’ al-Shaghir, 1870.
[2] Makna ini dikutip al-Munawi dalam Faidl al-Qadir dari kalamnya Syekh al-'Alqami, vol. 1/Hal. 14.
[3] 'Aun al-Ma'bûd, vol. 11/Hal. 391.
[4] Makalah salah satu dosen di sebuah Universitas di Malaysia dengan judul Mushtholah al-Tajdîd, (tanpa nama).
[5] Dikutip dari rekaman pengajian Syekh Musthafa al-Maraghi.
[6] Majalah al-Risalah, edisi 396.
[7] Maqâlât al-Kaustari pada ulasan yang berjudul al-Dîn wa al-Fiqh, al-'Aqîdah al-mutawâratsah wa al-Fiqh al-Mutawârats, Nushûsh Tanfa'u fî Tasykhîshi al-Azhar al-Hadîts, dan lain sebagainya.
*) Penulis adalah mahasiswa al-Ahgaff tingkat IV fakultas Syariah Universitas al-Ahgaff, Tarim-Hadhramaut, Yaman.

Posting Komentar

0 Komentar